Lima Warga Lotim Digerebek Seusai Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya

Kamis, 18 Juni 2020 – 16:20 WIB
Satres Narkoba Polres Lombok Timur, Rabu (17/6) mengamankan lima warga seusai pesta narkoba beserta barang bukti lima gram sabu-sabu. Foto: antaranews.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lima warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tak berkutik saat digerebek polisi melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah, Rabu (17/6).

Kelima warga tersebut yakni berinisial S, 37, wiraswasta, RA, 30, Sopir, D, 26, ketiganya warga Desa Paokmotong, OA, 26, warga Desa Masbagik Utara, dan H, 37, warga Desa Masbagik.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Mereka diamankan karena tengah menggelar pesta narkoba. Buktinya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat lima gram.

Kemudian, satu bong yang sudah terisi sabu-sabu, satu pil ekstasi, satu timbangan serta beberapa alat isap sabu-sabu.

BACA JUGA: Usai Cekcok Soal HP, Suami Kaget Lihat Sang Istri Melakukan Perbuatan Terlarang

Kini, kelima pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim, untuk proses penyelidikan dan proses hukum.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan, pihaknya telah menangkap lima warga seusai pesta narkoba bersama barang bukti.

BACA JUGA: Balita Hilang Saat Mandi Hujan di Sekitar Rumahnya, Oh Ternyata

"Para pelaku ditangkap di rumah salah seorang pelaku di wilayah Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik," ungkapnya.

Ia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah S warga Paokmotong, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 3 gram paket besar yang dibungkus plastik.

Hasil pengembangan terhadap S, Satres Narkoba melakukan penangkapan juga di wilayah Desa Kesiu, Kecamatan Masbagik.

Dalam penangkapan kedua ini petugas berhasil amankan pelaku bersama barang bukti dua gram sabu-sabu, termasuk alat isap sabu-sabu.

"Para pelaku di jerat dengan UU psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman

Kasus tersebut masih dalam pengembangan, penyelidikan dan penyidikan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lombok Timur.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler