jpnn.com, MALANG - Lima orang warga mendatangi Bawaslu Kota Malang untuk mengembalikan uang ”serangan fajar” yang diterimanya sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019.
Kali pertama terjadi pada Senin lalu (6/5), ada tiga warga Kecamatan Lowokwaru yang mendatangi Bawaslu. Lalu yang kedua, pada Selasa (7/5), ada dua orang warga Blimbing dan Klojen yang mengembalikan uang ”serangan fajar”. Nominalnya, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Terungkap, Ribuan Suara Milik Sejumlah Partai Bergeser ke NasDem
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menyatakan, modus money politics dari lima laporan yang diterima itu sama.
BACA JUGA: Fahira: Ungkap Penyebab Petugas Pemilu Meninggal Dunia
BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Juliana Evawati, Pemilik Senyum Manis, Caleg Termuda DPRD Surabaya
Yakni warga atau pemilih mendapatkan uang dari seorang pria yang berkeliling naik sepeda motor. ”Mereka tidak kenal siapa pria itu,” kata Hamdan.
Sayangnya, dari lima laporan dugaan money politics itu, Bawaslu Kota Malang tidak bisa memprosesnya lebih lanjut. Sebab, kelima orang itu datang untuk mengembalikan uang saja. Tapi tidak membuat laporan resmi.
BACA JUGA: 2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut
Kemudian, jarak antara kejadian dengan penyerahan barang bukti terlalu jauh. ”Sesuai aturan, batas waktunya adalah tujuh hari setelah praktik money politics,” kata dia.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Sudah Sekarat, Mengapa Impor Guru Lagi?
Sementara itu, Rusmifahrizal, Koordinator Divisi Persengketaan Pemilu, menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh kelima warga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai money politics. Karena bukti-buktinya kurang kuat. (nr4/c1/muf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wakil Menhan Ikut Aksi di Depan Bawaslu, Ini Pesannya
Redaktur & Reporter : Soetomo