jpnn.com, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Papua menangkap lima warga Senegal di perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Sota, Merauke.
Mereka diduga hendak melintasi batas negara secara ilegal.
BACA JUGA: Salahgunakan Visa, Enam WN Tiongkok Ditahan Imigrasi
Kelimanya adalah Tambedou Bademba, 37; Wade Seydou, 27; Sow Aly, 47; Diagne Djibril, 41; dan Diop Babacap, 53.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Dirazia, Sejumlah Warga Asing Kok Tiba-Tiba Menghilang
Di antaranya, uang tunai USD 600, 4 handphone, sebuah tas kecil, 5 visa, paspor, dan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Merauke Yan Wely Wiguna menyatakan, perbatasan Merauke bukan perlintasan internasional, melainkan perlintasan tradisional.
BACA JUGA: Ups! 10 WNA Malaysia Tertangkap Saat Asyik Karaoke
"Artinya, hanya penduduk lokal di sekitar perbatasan, baik Indonesia maupun PNG, yang dapat melakukan perlintasan dari Indonesia ke PNG dengan menggunakan kartu pass,'' katanya saat jumpa pers.
Yan Wely Guna mengungkapkan, lima WN Senegal tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2017.
Mereka memegang izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari.
Pada 8 April mereka tiba di Merauke melalui Bandara Mopah. Kelimanya tinggal dalam satu hotel di Merauke.
Pada Minggu pagi (16/4), lanjut Yan, lima warga asing tersebut check out dari hotel secara diam-diam. Mereka menuju Sota.
"Berdasar informasi itu, pergerakan mereka kami potong di lintas trans-Papua di Sota, Merauke," pungkas Yan. (ulo/JPG/c21/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Redaktur & Reporter : Natalia