WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh

Minggu, 12 Februari 2017 – 17:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe melakukan klarifikasi ke pihak PT Agrowiratama terkait tidak melaporkan keberadaan WNA Singapura Raymond Lau Chit Wei di mess perumahan perkebunan kelapa sawit, Jumat (10/2). Foto: padangekspres

jpnn.com - jpnn.com - Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari Sungaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Sumbar, Jumat (10/2).

WN keturunan Tiongkok itu ditangkap karena diduga menyalahi izin masuk ke Indonesia. Selain itu, dia juga tidak memiliki dokumen lengkap.

BACA JUGA: Bupati Pessel Setop Pembangunan RSUD

”Dia (Raymond Lau Chit Wei) tidak bisa memperlihatkan surat-surat keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Simpang Empat, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Tujuan kedatangan pelaku ke Indonesia hanya untuk kunjungan bisnis, bukan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Pasbar.

BACA JUGA: Kegiatan Seismik PT RBB Rusak Puluhan Rumah di Jorong

Kepada petugas, pelaku mengaku datang ke PT Agrowiratama untuk bekerja memasang alat antipetir. Tapi, izinnya untuk bekerja tidak ada, bahkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Polres Pasbar juga tidak ada.

”Kalau sudah selesai diperiksa, warga Singapura itu secepatnya dideportasi ke negara asalnya,” kata Ezardy.

BACA JUGA: Lho, Warga Negara Asing kok Bisa Punya E-KTP?

Selain pelaku, Kantor Imigrasi Kelas II Agam juga akan memeriksa pihak perusahaan PT Agrowiratama yang mempekerjakan orang asing tanpa izin.

Menurut Ezardy, penggerebekan itu atas informasi dari masyarakat tentang adanya warga asing yang bekerja di PT Agrowiratama tanpa memiliki izin lengkap.

Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sumbar   WNA Ilegal  

Terpopuler