jpnn.com - JAKARTA - Master Limbad merasa dicemarkan nama baiknya mengenai pelaporan dirinya terkait pencurian mobil Honda Jazz milik Ibrahim di Apartemen French Walk Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis lalu (24/9).
Karena itu, kuasa hukum Limbad, Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pencemaran nama baik kliennya tersebut.
BACA JUGA: Di Persidangan, Artis Seksi Ini Diperlihatkan Bra dan Celana Dalam Hitam, Ini Fotonya!
"Kami laporkan saudara Ibrahim atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya," kata Zakir Rasyidin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/9) malam.
Kronologi kejadian hilangnya mobil tersebut berawal dari Roy, sopir Ibrahim, yang meninggalkan kunci mobil di unit apartemen milik Ibrahim pukul 20.00 WIB, Kamis (24/9) lalu.
BACA JUGA: Amel Alvi Sempat Bertukar Pikiran dengan Pria Ini
Tiga jam kemudian sekitar pukul 23.00, seorang yang diduga Limbad terekam kamera CCTV bersama 2 temannya mendatangi unit apartemen milik Ibrahim yang saat itu sedang dijaga oleh seorang pembantu.
Namun saat berita diturunkan, kuasa hukum Limbad akan melakukan proses pelaporan kepada polisi.
BACA JUGA: Amel Alvi Akhirnya Buka-bukaan di Pengadilan
"Sebentar ya, saya masuk dulu, nanti kita bicara," imbuhnya pada awak media.(Mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kukuh Tak Bersalah, Farhat Siapkan Praperadilan (Lagi)
Redaktur : Tim Redaksi