Limbah Infeksius Covid-19 Cemari Lingkungan, DPR Sampaikan Pesan untuk Kemenkes

Jumat, 12 Februari 2021 – 07:30 WIB
Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menghasilkan banyak limbah medis Covid-19 agar memiliki sarana dan pengelolaan yang baik.

Dia menegaskan perlu pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti menggunakan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan, yang  dapat  menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan.

BACA JUGA: ASN, TNI dan Polri Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Begini Respons Azis Syamsuddin

Ia memaparkan Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di ibu kota mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020-24 Januari 2021.

Sementara baru-baru ini, peneliti dari LIPI, IPB, dan Universitas Terbuka menemukan limbah APD berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI

Azis berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah (pemda) membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing, agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut.

“Pihak kemenkes untuk dapat meminta rumah sakit dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus (data per 9 Februari 2021),” katanya, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Perlu Perhatian Lebih

Dia meminta Kemenkes melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan RS  dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan.

Pertama,  Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19.

Kedua, Surat Menteri LHK  Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kelima, Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Azis Syamsuddin meminta Kemenkes melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap RS dan faskes.

Baik itu identifikasi jenis, penyimpanan, hingga tata cara pemusnahan limbah medis.

"Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" tutupnya.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler