Kepala Bidang Penanggulangan Pencegahan Penyakit Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr Edi Dharma menjelaskan, puskesmas di Kota Hujan memang belum memiliki mesin tersebut, namun pengamanan limbah medis tetap aman.
“Setiap puskesmas dan pustu menyimpan limbahnya ke safety box, kemudian dibawa ke dinkes untuk dimusnakan melalui alat yang dimiliki oleh PT Jasamediavest di Karawang,” tukasnya pada wartawan, Selasa (11/12).
Edi mengaku, dengan menggandeng pihak ke tiga PT Jasamedivest di Kerawang, biaya yang dikeluarkan dinkes untuk memusnahkan limbah tersebut semakin murah. Ketika ditanya nominal biaya yang dikeluarkan dinkes, edi enggan berkomentar.
Namun, data yang diperoleh, limbah medis per kilonya dihargai Rp11 ribu. Per minggu bisa mencapai kurang lebih delapan ton. Sedangkan jumlah puskesmas yang ada sebanyak 24 dan pustu 26. “Pengeluarannya lebih murah dibanding harus membeli mesin Incinerator yang harganya ratusan juta rupiah,” ujar Edi.
Untuk pengangkutan limbahnya, lanjut Edi, diangkut seminggu sekali. Selama menunggu waktu pengangkutan, limbah di simpan dengan aman dalam safety box. Setelah terkumpul, limbah tersebut di bawa ke tempat pembakaran di Kerawang, tepatnya di Jl Interchange Dawuan Tengah Cikampek, Kerawang. Di sana, dibakar dengan menggunakan alat yang kedap asap, sehingga aman dan tidak mengancam udara. “Jadi tidak akan ada pembakaran limbah medis di puskesmas, semua sudah dikomunikasikan dan kami terus kontrol,” tegas Edi.
Di lain tempat, Kabid Pengelolaan Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Sahlan Rasyidi berpendapat, limbah medis termasuk dalam limbah infeksius yang sangat berisiko. Seperti perban, infus, kateter dan potongan-potongan sisa operasi. “Kesemuanya mengandung virus yang tidak terlihat dan sangat membahayakan bila terjadi kontak langsung dengan manusia,” ujarnya.
Dia menambahkan, limbah infeksius sudah seharusnya dimusnahkan tanpa menunggu lama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ”Jika didiamkan terlalu lama akan membahayakan para pengunjung puskesmas. Jadi harus disimpan dengan baik agar tidak mengancam,” ujar dia.
Penyimpanan limbah tersebut merupakan awal persiapan untuk pemusnahan. Salah satunya, sambung dia, degan membakar limbah dengan menggunakan mesin pembakar khusus yang dinamakan Incinerator.
“Jika pada kenyataannya puskesmas tidak memiliki Incinetator. Hak dinkes untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun. Terpenting, keputusan tersebut tidak merugikan warga Kota Bogor.” pukas dia. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penerima Raskin Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi