Direktur Eksekutif LSM Law and Development Watch Kalteng Drs Menteng Asmin yang melakukan kunjungan ke lokasi sempat mewawancarai karyawan dan warga
BACA JUGA: Empat Warga Jakarta Hilang, Paranormal Dikerahkan
Kepada Menteng, seorang karyawan membenarkan kebocoran kolam limbah pabrik akibat kelebihan kapasitasSementara seorang warga Desa Bajarau, Asmian mengaku menemukan ikan mati di sepanjang sungai dari Kasai, Bajarau, Perenggean Kabuau dan sekitarnya.
“Masyarakat juga mengeluhkan air sungai yang berwarna hitam dan berbau serta tidak dapat dikonsumsi,” tulis Menteng pada siaran persnya.
Menteng mengakui sudah berkomunikasi dengan Manajer PT SISK Ronald Rumengan bahwa sudah ada pemeriksaan dari Sekcam Parenggean, Polsek dan Dinas Penyuluhan Perikanan ke pabriknya.
“Menurut Ronald melalui SMS kepada saya, tidak ada pembuangan limbah dan kolam limbah yang luber
BACA JUGA: Razia Pendatang saat di Pelabuhan
Tapi saya tidak percayaMenurut dia, semestinya air limbah pabrik baru bisa dibuang ke sungai setelah melalui proses pengolahan limbah sampai kondisi air netral
BACA JUGA: Kemacetan Puncak Sampai Cianjur
“PT SISK harus bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran air Sungai Tualan yang mengakibatkan banyak ikan mati dan air tercemar tidak dapat dikonsumsi lagiHal ini merupakan tindak pidana akibat kelalaian sebagai pelanggaran UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan perlu mendapat hukuman yang berat,” tandas Menteng.Ronald Rumengan yang hendak dikonfirmasi ulang melalui pesan singkatnya, sampai Minggu (4/9) tadi malam tidak memberikan respon.
Secara terpisah, Humas PT SISK Mariyanto membantah asal pencemaran dari limbah pabrik perusahaan perkebunan sawit.
“Kalau Bejarau, sungainya sudah bukan ituPT SISK hanya Desa Barunang sebelum Desa Bejarau ada pabrik dan tambang emas juga,” jelasnya.
Menteng mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang nyata-nyata melakukan pencemaran lingkungan“Jangan malah melindungi atau menutupiApakah karena perusahaan banyak duitnya?” tandas Menteng.
Menurut Menteng, pertanggungjawaban perusahaan bisa berupa penyediaan air bersih gratis untuk masyarakat di sepanjang Sungai Tualan dari Desa Sebungsu sampai Desa Tehang“Selain itu, perusahaan harus memberikan kompensasi atas matinya ikan-ikan di kawasan itu sampai waktu lima tahun ke depanKalau tidak, lebih baik perusahaan ditutup saja kalau hanya mencari keuntungan semata,” tandas Menteng.
Menteng mengaku mendapat informasi dari seorang karyawan bahwa dia kerap mengingatkan manajer agar tidak membuang limbah ke sungai
“Tetapi peringatannya dicueki,” jelasnya.
Masih menurut Menteng, Kepala Desa Barunang Miri Juliansyah SSos juga membenarkan terjadinya pencemaran tersebut
“Kami mendesak BLH Kalteng dan Kotim segera turun ke lokasi dan jangan hanya tidur atau duduk-duduk enak di kantor ber-AC dan tidak mau tahu dengan keluhan masyarakatPemerintah hendaknya tidak segan-segan menindak perusahaan yang bersalah melanggar hukum walaupun mereka banyak duitnyaJangan hanya masyarakat yang selalu dikambinghitamkan,” tandasnya.(cah/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bolos, Kepala Dinas Disemprit
Redaktur : Tim Redaksi