jpnn.com, JAKARTA - Selebritas TikTok, Lina Mukherjee masih jadi perbincangan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel pada Kamis (4/5).
BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee
Setelah 12 jam menjalani pemeriksaan, Lina Mukherjee tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan Lina Mukherjee
BACA JUGA: Lina Mukherjee Sampaikan Permintaan Maaf
Dia mengatakan influencer kelahiran Samarinda itu menderita penyakit kronis.
"Tersangka kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis," kata Kombes Pol Agung di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Menurutnya, Lina Mukherjee masih harus menjalani pemeriksaan apabila dipanggil kembali oleh pihak penyidik.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," imbuhnya.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3). (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi