Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen

Rabu, 22 Februari 2017 – 14:56 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam sebuah kesempatan diskusi. Foto for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komiten Pemerintah untuk melindungi gambut dibuktikan dengan diterbitkannya empat peraturan dan dua keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan dan keputusan itu menjadi pelengkap dari pelaksanaan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan ekosistem gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, (22/2).

BACA JUGA: Menteri LHK: Wujud Nawacita, Negara Berpihak ke Rakyat

Menurut Bambang, keempat Peraturan Menteri tersebut adalah PermenLHK tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

Bambang menjelaskan, diterbitkannya aturan ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.

Selain Sekjen, jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr Putera Parthama.

Dirjen PPKL Karliansyah mengatakan, upaya perlindungan fungsi ekosistem gambut perlu dilakukan karena rentan dan sebagian telah mengalami kerusakan. Fungsi ekologis ekosistem gambut perlu terjaga untuk mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga."

Saat ini, Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar.

"Dengan terbitnya Peta KHG dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut ini, maka kedua produk hukum ini merupakan acuan dalam penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional," ujar Karliansyah.

Dirjen PTKL Prof San Afri Awang menjelaskan salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian dari Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha.

"Ini poin penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," ujar San Afri.

Bagaimana jika Kubah Gambut berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan? San Afri menegaskan pengaturan Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan.

San Afri mengungkapkan, seluas 4,2 juta hektar Kubah Gambut di Pulau Sumatera, lebih dari 90 persen berada di dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan dari seluas 2,9 juta hektar Kubah Gambut seluas di Pulau Kalimantan, lebih dari 60 persen berada di dalam Kawasan Budidaya.

"Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yanb sulit dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di Kawasan Budidaya, sehingga sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perlindungan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," tegas San Afri.

Sementara itu, Dirjen PHPL Dr Putera Parthama mengatakan bahwa pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajib mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.

"Ditjen PHPL akan segera mengundang pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Untuk izin usaha yang arealnya berupa gambut dan masuk dalam zonasi Peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, maka perubahan tata ruangnya menjadi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut," jelas Putera.

Putera menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

"Pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan PermenLHK tersendiri tentang land swap ini," ungkap Putera. (jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler