Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka

Sabtu, 28 April 2012 – 05:00 WIB

BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah seorang oknum anggota Polres Baubau, Bripka R, ikut ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya,  Andi Muhammad Gafur alias Hendrik (27) nakhoda dan Apitson alias Opik (25) yang anak buah kapal.
   
Pihak Polres Baubau semakin menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dan membongkar sindikat jaringan imigran gelap yang beroperasi di Kota Baubau. Dengan bertambahnya satu orang tersangka yang merupakan oknum anggota Polres Baubau itu, membuat pihak kepolisian yakin dapat secepatnya membongkar jaringan ini.
   
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Lerry Tutu mengatakan, penetapan tersangka Briptu R tersebut, setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan para imigran, sehingga munculah nama Bripka R yang ikut mengambil peran dalam kasus penyelundupan imigran gelap asal Myanmar yang hendak menuju Australia untuk mencari suaka. "Iya benar ada keterlibatan Bripka R dalam kasus ini," kata Lerry Tutu, Jumat (27/4).
   
Dikatakan, dalam kasus penyelundupan imigran gelap ini, keterlibatan Bripka R yakni ikut serta dalam memfasilitasi keberangkatan para imigran. Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh soal keterlibatan Bripka R, dirinya belum mau menjelaskan lebih banyak terkait keterlibatan Bripka R dengan alasan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak penyidik. "Yang pastinya kami akan terus berupaya dalam menuntaskan kasus ini," tambah Lerry Tutu.
   
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendari Pos (JPNN Group), keterlibatan Bripka R dalam kasus ini, selain ikut serta dalam memfasilitasi pemberangkatan imigran, rumah tempat tinggal Bripka R juga dipergunakan untuk menampung sejumlah imigran gelap asal Myanmar sebelum akhirnya diberangkatkan dari Kota Baubau menuju Australia.
   
Ancaman hukuman yang diterima oleh Bripka R sama dengan yang diberikan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni, dijerat pasal 120 atau 124 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Bripka R sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau. (m5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majukan Kendari, Walikota Gandeng Prancis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler