jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyelematkan KPK. Perppu ini juga bisa mengatur perlindungan atas serangan yang dialamatkan kepada para Pimpinan KPK.
"Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," terang bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY, Denny Indrayana, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu, (24/1).
BACA JUGA: Konsolidasi 10 Jam di Rumah Mega, Tjahjo: Kami tak Bahas KPK
Menurut Denny, hal itu penting untuk menyiasati tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh para koruptor terhadap pimpinan KPK. Misalnya, seperti yang terjadi saat ini.
"Imunitas bagi pimpinan lembaga anti korupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan setop, nah itu di Perppu-kan segera," terang Denny.
BACA JUGA: TNI Cegah Gedung KPK Digeledah Polisi, Kerahkan Pasukan dan Intel
Saat ditanya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan yang timbul dari Perppu itu, Denny menyebut bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Enggak, itu justru bisa menguatkan KPK yang tugas-tugasnya berat," tandasnya. (ysa/awa/jpnn)
BACA JUGA: Status Darurat Evakuasi Korban AirAsia Belum Dicabut
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK vs Polri, Omongan Jokowi tak Mencerminkan Kepala Negara
Redaktur : Tim Redaksi