Lindungi Petani Jagung, Kementan Musnahkan Benih Jagung Impor Berbakteri

Rabu, 31 Juli 2019 – 11:17 WIB
Kepala Barantan Ali Jamil memusnahkan benih jagung. Foto: Elfany Kurniawan/jpnn.com

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok memusnahkan komoditas pertanian yang berasal dari luar negeri dan tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia.

Sedikitnya ada 3,1 ton benih jagung asal India ini masuk secara resmi lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal. Namun setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.

BACA JUGA: Ekspor Produk Pertanian Indonesia Terus Meningkat

Bakteri tersebut termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan I (satu) artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan.

“Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan," ujar Ali Jamil selaku Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) ketika pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tanggerang, Banten, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Kementan Menginisiasi Program Opal untuk Atasi Stunting

Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi.

"Harus kami pastikan benih eks impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat bahaya karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease," beber dia.

BACA JUGA: Tiga Peneliti Utama Balitbangtan Dikukuhkan Menjadi Profesor Riset

Ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT.

“Demikian juga pada hewan berupa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ini yang menjadi tugas kami,” tambah Ali.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019.

Komoditas impor ini masuk dalam tiga varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR. Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan, jelas Purwo.

Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung eks India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu.

Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertankan Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan pemusnahan sejumlah 688 kali.

Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimalisasi Lahan Bertanam Jahe di Bagor


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler