Lindungi Warga, Pemerintah Harus Tangkal Penyadapan

Senin, 24 Februari 2014 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk tidak terseret dalam tuduhan-tuduhan yang menyebut operator seluler dalam negeri terlibat dalam penyadapan yang diduga dilakukan Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) dan Australia.

Ekonom senior Pande Radja Silalahi mengatakan, dalam situasi seperti saat ini, yang harus didorong adalah pihak negara, yang memang punya tugas melindungi warganya agar terhindar dari berbagai ancaman gangguan privasi  terutama dari asing.

BACA JUGA: UN 2014 Telan Biaya Rp 560 Miliar

Jika hany berpolemik menganai operator mana yang terlibat, justru tidak akan menyelesaikan masalah karena rumitnya pembuktian.

"Jadi diri kita yang harus diproteksi, ini jelas tanggung jawab pemerintah dan aparatnya untuk membuat alat penangkal atau teknologi yang dibutuhkan," ungkap Pande Raja Silalahi, kepada wartawan Senin(24/02).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Catherine Wilson Terinjak Hingga Berdarah

Salah satu upaya misalnya, pemerintah lewat Lemsaneg maupun BPPT menciptakan perangkat yang bisa mencegah penyadapan percakapan lewat telepon dan internet, untuk digunakan para pejabat dan pimpinan lembaga negara.

NSA memiliki kewenangan menyadap di negaranya Amerika dan itu dilindungi Undang-undang, sehingga patut diduga NSA menguping di negaranya sendiri. Oleh sebab itu, pejabat pemerintah seharusnya menggunakan jalur komunikasi terproteksi dalam berkomunikasi tentang urusan ekonomi yang penting.

BACA JUGA: Dirjen Otda Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Adik Atut

"Pemerintah harus membuat aturan-aturan hukum yang sesuai dengan pesatnya perkembangan teknologi, sehingga keamanan informasi akan terjaga" ujarnya.

Diakui Pande, penangkalan penyadapan memang memerlukan alat-alat tandingan yang lebih canggih akan mengeluarkan biaya besar. Namun karena negara memang punya tugas melindungi warganya, hal itu harus tetap dilakukan.

Sekedar informasi, Edward Snowden, mantan kontraktor NSA membocorkan penyadapan NSA dan Australia terhadap sejumlah perwakilan Indonesia. Diduga penyadapan dilakukan terhadap operator seluler nasional.

Sebelumnya Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S.Dewa Broto, mengaku pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Kementrian Luar Negeri terkait kasus penyadapan ini, sehingga belum ada kebijakan dari kementeriannya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disadap, PDIP Balik Lakukan Kontra-Intelijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler