Linggis Belum Ditemukan, Proses Hukum Haris Menggantung?

Senin, 19 November 2018 – 04:31 WIB
Haris Simamora terancam pidana hukuman mati karena membunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Issak Ramdhani/JawaPos.com

jpnn.com, BEKASI - Barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka Haris Simamora untuk menghabisi nyawa keluarga Diperum Nainggolan, Selasa (13/11), sampai saat ini belum juga ditemukan tim penyidik.

Tim penyelam yang diterjunkan Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengaku kesulitan mencari linggis yang dibuang tersangka di sekitar pintu air Jembatan Kedung Kalimalang.

BACA JUGA: 5 Kecerobohan Haris Simamora Hingga Akhirnya Diringkus

Meski begitu, sulitnya tim penyidik mencari barang bukti linggis tersebut bukan berarti proses hukum Haris menggantung. Karena sudah ada beberapa alat bukti dan fakta-fakta yang sudah berhasil ditemukan penyidik.

Menurut pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, fungsi barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan pelaku itu bersifat mendukung alat bukti.

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Temukan Linggis yang Dibuang HS ke Sungai?

Apabila tim penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti kuat lain yang meyakinkan bahwa tersangka sebagai pelaku tindak pidana, maka sudah cukup untuk diproses ke pengadilan.

“Jadi, fungsi linggis sebagai barang bukti bukan sebagai alat bukti utama, tapi untuk mendukung alat bukti lain tadi (yang sudah ditemukan). Artinya, meski tidak ketemu ya tidak apa-apa. Yang penting sudah ada alat bukti yang lima itu,” ujarnya, Sabtu (17/11).

BACA JUGA: 6 Penyelam Diterjunkan untuk Cari Linggis yang Dibuang Haris

Fickar kembali menjelaskan, kelima alat bukti yang dimaksud berdasarkan pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka/terdakwa.

Dengan begitu, sesuai Pasal 183 KUHAP, dalam proses pengadilan, hakim dapat mengambil keputusan dari sedikitnya didukung dua alat bukti (dari lima).

Terlebih dari dua alat bukti itu telah menimbulkan keyakinannya bahwa seorang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

“Bila sudah ada alat bukti yang mendukung perbuatan tersangka melakukan tindak pidana, maka barang bukti linggis bukan hal utama,” tegasnya.

Saat proses penyidikan terhadap tersangka Haris Simamora, polisi sudah menemukan sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hal itu sudah menguatkan Haris sebagai pelaku pembunuhan empat korban yang merupakan satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik adalah, keberadaan mobil Nissan Xtrail milik korban. Mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah kos yang ditinggali Haris di Kampung Rawalintah, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Bekasi.

Dari temuan tim penyidik saat olah TKP, mobil tersebut terdapat bercak darah di karpet alas pengemudi, setir, dan gagang pintu mobil. Di mobil itu pula, polisi menemukan 2 unit HP milik korban.

Barang bukti lain adalah celana panjang hitam yang tersimpan di kamar kos milik Haris. Celana tersebut dipenuhi darah usai tega menghabisi korban.

Fakta lain yaitu saat penangkapan tersangka di kawasan Kaki Gunung Guntur di Garut pada Rabu, (14/11) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan kunci mobil Nissan Xtrail di tas Haris. Saat itu tersangka hendak kabur dari kejaran polisi dengan baik ke atas gunung.

Selain menguji sampel bercak darah di laboratorium forensik dari beberapa barang bukti yang ditemukan, polisi pun mengambil kuku hitam Haris. Dari kuku tersebut, polisi yakin warna hitam pekat kuku tersangka merupakan darah korban.(wiw/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Haris Bunuh Satu Keluarga tanpa Perlawanan? Ternyata


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler