jpnn.com - JAKARTA - Maskapai Lion Air dipastikan belum bisa mengajukan izin rute lagi. Pasalnya, ada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan mereka yang belum rampung 100 persen.
Padahal, hasil audit terakhir mereka awal April 2015 lalu dinilai memuaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Memang masih belum bisa," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Julius Andravida (J. A) Barata saat dihubungi Jawa Pos (induk JPNN) kemarin (4/4).
BACA JUGA: Mall Bernuansa Jepang pun Segara Hadir di Indonesia
Barata menjelaskan, lampu hijau belum dapat diberikan lantaran SOP pihak Lion Air masih belum lengkap. Kelengkapan tersebut menyangkut penunjukan perorangan yang bertanggung jawab untuk masing-masing bidang jika terjadi keterlambatan.
"Dalam beberapa hal masih belum lengkap dicantumkan siapa berbuat apa. Ada prosedur tapi perlu dicantumkan dan dirinci," tuturnya.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beragam Komoditas
Selain itu, menurutnya, dari audit terkahir yang dilakukan, Lion Air belum menggambarkan detail jalur komunikasi antara operasi pesawat (pusat kendali operasi) dengan petugas bandara. Termasuk jalur komunikasi dengan bagian komersil penjualan tiket jika terjadi delay.
Komunikasi ini penting mengingat delay Lion Air pada Februari 2015 lalu juga diduga karena tidak adanya komunikasi antara bagian komersial dengan bagian operasi.
BACA JUGA: Payah! Elpiji 12 Kg Kentut Beredar
Sehingga akhirnya, maskapai tidak mampu memberangkatkan penumpang yang" teralu membludak pada libur imlek saat itu. "Jadi masih harus ada perbaikan," ungkapnya. (mia/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopi Instan Asing, 70 Persen Gula
Redaktur : Tim Redaksi