jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-681 rute Bandar Udara Tjilik Riwut (Palangkaraya, Kalteng) ke Bandara Internasional Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur) mengalami keterlambatan kurang lebih sembilan jam, Sabtu (11/5).
Pesawat yang rencananya mengangkut tujuh kru, dan 212 penumpang dijadwalkan berangkat pukul 11.40, tetapi baru terbang pukul 20.20.
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2019, Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Tambahan
“Lion Air sudah memberangkatkan kembali JT-681 menggunakan armada Lion Air lainnya. Pesawat mengangkut tujuh kru serta 196 penumpang. Pesawat mengudara dari Palangkaraya pukul 20.20 WIB dan sudah mendarat di Surabaya pada 21.28 WIB,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Minggu (12/5).
Dia menjelaskan layanan dan operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Lion Air JT-681 sudah dipersiapkan dengan baik. Dia menegaskan, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), Lion Air menunda keberangkatan dikarenakan pesawat yang akan menerbangkan ke Surabaya harus menjalani penggantian komponen hydraulic system di Palangkaraya.
BACA JUGA: Perjalanan Rute Jarak Jauh Airbus 330-900NEO Pertama Lion Air Diluncurkan
“Komponen dimaksud didatangkan dari Denpasar sehingga membutuhkan waktu pengerjaan signifikan,” kata Danang, Minggu (12/5).
(Baca Juga: Perjalanan Rute Jarak Jauh Airbus 330-900NEO Pertama Lion Air Diluncurkan)
BACA JUGA: Lion Air akan Mengoperasikan Airbus 330-900NEO
Dia menjelaskan, Lion Air telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menginformasikan kepada seluruh pelanggan sesuai perkembangan. Lion Air menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan JT-681 dan ketidaknyamanan yang timbul.
Dalam upaya menyediakan layanan terbaik kepada pelanggan, Lion Air memberikan kompensasi keterlambatan berdasarkan aturan dalam PM 89 Tahun 2015 tentang delay management.
Lion Air juga menyediakan fasilitas berdasarkan permintaan penumpang apabila ada yang akan melakukan pengembalian dana atau perubahan jadwal berangkat menurut aturan yang berlaku, yaitu PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan niaga berjadwal dalam negeri.
“Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Minta Maaf, Bebastugaskan Pilot Terduga Pemukul Karyawan Hotel
Redaktur & Reporter : Boy