jpnn.com, JAKARTA - Tarif tiket pesawat yang masih mahal bersamaan dengan penerapan bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai, dikeluhkan masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan membuat peraturan menteri mengenai tarif bagasi.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap agar pemerintah memperhatikan banyak aspek dalam penentuan tarif tersebut.
BACA JUGA: Soal Bagasi Berbayar, Komisi V DPR: Ini Semena-mena Terhadap Rakyat
Budi menargetkan dalam tiga minggu kedepan peraturan menteri yang mengatur angkutan barang di maskapai akan selesai. Aturan tersebut menurutnya dibuat untuk mengakomodir keinginan masyarakat. ”Agar masyarakat tidak merasa berat,” ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Maskapai Lion Air dan Citilink sebelumnya telah mengumumkan akan mengenakan tarif pada bagasinya. Dua maskapai ini termasuk dalam low cost carier (LCC). Dalam peraturan menteri perhubungan nomor PM 185 tahun 2015 sebenarnya sudah diatur mengenai tarif bagasi.
BACA JUGA: Dirjen Udara Evaluasi Penerapan Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air
Untuk maskapai full service dikenakan gratis bagasi sebanyak 20 kg. Untuk maskapai medium service menggratiskan 15 kg bagasi. Sedangkan maskapai nofrills atau LCC ini dibolehkan untuk memungut tarif bagasi.
Budi berjanji jika PM baru tersebut juga akan berpihak pada pelaku usaha. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menentukan harga yang sesuai. ”Formulasinya seperti apa, nanti akan kita tentukan,”ujarnya.
BACA JUGA: Bagasi Berbayar Bisa Bikin Industri Pariwisata Terpuruk
Citilink, Kamis (31/1), telah menunda untuk mengenakan tarif pada bagasinya. Sedangkan Lion Air akan diminta untuk memberikan diskon. Lion Air memang lebih dulu menetapkan tarif untuk bagasinya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015.
”Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana.
Ketua Umum INACA Ari Askhara Danadiputra mengatakan regulator harus memastikan keselamatan adalah hal utama bagi penumpang saat membuat regulasi tentang aturan bagasi berbayar. “Kami berharap regulator juga bijak dalam menentukan besaran batas atas tarif bagasi sehingga tetap safety yang di utamakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Wings Air Mahal, Bayar Bagasi Rp 750 Ribu
Dia menyatakan, jika penumpang membawa bagasi di atas batas sebenarnya justru akan meningkatkan risiko keselamatan penerbangan.
“Bila tarif terlalu rendah nanti penumpang akan membawa barang berlebihan dan akan membahayakan safety penerbangan,” imbuhnya. Faktor lain yang harus dipertimbangkan adalah ketepatan waktu. Sebab, menurutnya penumpang full service dan low cost carrier (LCC) memiliki karakteristik berbeda.
“Penumpang full service akan membawa bagasi secukupnya. Penumpang low cost sebagian besar bawa bagasi untuk jualan di daerahnya,” terang mantan Dirut Pelindo III tersebut.
Sehingga dengan bagasi yang terlalu berat membuat beban pesawat berlebihan yang juga berdampak terhadap keselamatan dan ketepatan waktu penerbangan atau on time performance (OTP).
BACA JUGA: Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal
“Terakhir ya tentunya komersial, dengan semakin banyak muatan fuel yang dibakar semakin banyak, sehingga margin bisa minus,” urai Ari. INACA pun berharap agar regulator benar-benar memperhitungan beberapa faktor tersebut sehingga tidak merugikan maskapai LCC dan akhirnya justru bangkrut.
VP Cargo & Ancillary Revenue Citilink Indonesia Harismawan Wahyuadi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan secara internal tentang penerapan bagasi berbayar tersebut. “Citilink tengah mempertimbangkannya secara internal ya,” ujarnya. (vir/lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal
Redaktur & Reporter : Soetomo