Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal

Jumat, 01 Februari 2019 – 00:05 WIB
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) yang masih mahal mendapat sorotan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu Ditjen Perhubungan Udara juga berjanji akan melakukan pengawasan.

KPPU, Rabu (30/1) menyebut bahwa timnya belum rampung melakukan pengkajian terhadap kontroversi harga tiket pesawat oleh maskapai.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal karena Diduga Ada Permainan Kartel

”Belum selesai, Deputi Penindakan minta waktu seminggu lagi. Komisi juga sepakat memberi tambahan waktu,” ujar Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, saat dihubungi Jawa Pos.

Wibowo menyebut KPPU memang tengah mendalami formulasi penetapan harga oleh maskapai, yang sampai saat ini masih dianggap terlalu tinggi oleh masyarakat. Apalagi dengan tambahan beban kebijakan bagasi berbayar, tiket pesawat untuk penerbangan kelas Low Cost Carrier (LCC) juga semakin terkerek naik.

BACA JUGA: Jumlah Penumpang Pesawat Menyusut juga karena Tol Trans Jawa?

”Iya kita akan mempelajari indikator-indikator harga. Kami berupaya obyektif dengan mempertimbangkan harga yang up to date. Apakah kajian harga dari pemerintah itu masih relevan atau tidak karena sudah sekitar 10 tahun belum berubah,” tambah Wibowo.

Untuk itu, KPPU mengaku harus mempelajari data dari dua belah pihak yakni operator dan regulator. Menurut KPPU, kedua pihak sudah memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan informasi.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Akui Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang

Mengenai hasil atau dugaan tertentu, KPPU masih enggan untuk menyimpulkan. ”Kalau untuk kesimpulan tertentu belum ya. Semua masih dipelajari,” urai Wibowo.

Pada kesempatan sebelumnya, Wibowo sempat menegaskan untuk mengetahui adanya kartel, KPPU mengevaluasi komponen biaya tiap maskapai untuk membuktikan kenaikan harga terjadi secara alami atau tidak.

"Komponen-komponen biaya yang disebut sudah berubah, akan dicocokkan dengan apa yang kita punya. Apakah memang betul naik, kalau memang naik ya memang harus naik harganya, itu murni bisnis," ujarnya.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Wings Air Mahal, Bayar Bagasi Rp 750 Ribu

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan akan mengkasi lagi aturan yang sekarang sudah ada. Aturan tersebut antara lain PM 14/2016 tentang formulasi biaya operasi penerbangan dan tarif penumpang angkutan udara perintis.

Selain itu juga PM 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas. ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. ”Selama ini tidak ada yang melebihi tarif batas atas atau tentang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Polana juga memiliki rencana mengevaluasi kembali ijin memberlakukan bagasi berbayar bagi maskapai LCC. Salah satu yang dilihatnya berkenaan dengan harga bagasi ditambah harga tiket tidak boleh melebihi tarif batas atas. ”Itu salah satu upayanya kami meninjau lagi terhadap semua regulasi terkait di atas,” kata Polana.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal karena Diduga Ada Permainan Kartel

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Selasa (29/1) mengeluh harga operasional pesawat yang mahal. Salah satunya avtur. ”Avtur turun naik, kurs dolar juga tinggi. Ini berat jadi butuh penyesuaian,” ungkapnya.

Apa yang terjadi sekarang juga merupakan akibat permintaan yang tinggi. Menurutnya apa yang dilakukan maskapai merupakan salah satu cara menaikkan harga jualnya.(agf/lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Mahal Bagasi Berbayar, Wisatawan Ogah Beli Oleh - Oleh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler