JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 15.10 WITA, Sabtu (13/4).
"PT Lion Mentari Air Lines akan melakukan ganti rugi sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).
Dijelaskan Mangindaan, ganti rugi yang akan dibayarkan pihak Lion Air mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No. 92 Tahun 2011.
"Peraturan tersebut mengatur tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bagasi yang hilang," jelasnya.
Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tersebut mengatur kewajiban pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara atau kerugian terhadap :
1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,
3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,
6. kerugian yang diderita pihak ketiga.
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 904 rute Bandung-Bali Boeing B737-800 gagal mendarat sempurna di Bandara Ngurah Rai, Bali. Meski tidak memakan korban jiwa, namun ada beberapa korban yang mengalami luka-luka.
Korban luka-luka mendapat perawatan di beberapa rumah sakit, yakni di RS Kasih Ibu Kedonganan, RS Kasih Ibu Denpasar, RS Kasih Ibu Tabanan, dan di RS Prima Medika Denpasar. (chi/jpnn)
"PT Lion Mentari Air Lines akan melakukan ganti rugi sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).
Dijelaskan Mangindaan, ganti rugi yang akan dibayarkan pihak Lion Air mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No. 92 Tahun 2011.
"Peraturan tersebut mengatur tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, dan kehilangan barang bagasi yang hilang," jelasnya.
Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tersebut mengatur kewajiban pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara atau kerugian terhadap :
1. Penumpang yang meniggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin,
3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat,
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo, 5. Keterlambatan angkutan udara,
6. kerugian yang diderita pihak ketiga.
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 904 rute Bandung-Bali Boeing B737-800 gagal mendarat sempurna di Bandara Ngurah Rai, Bali. Meski tidak memakan korban jiwa, namun ada beberapa korban yang mengalami luka-luka.
Korban luka-luka mendapat perawatan di beberapa rumah sakit, yakni di RS Kasih Ibu Kedonganan, RS Kasih Ibu Denpasar, RS Kasih Ibu Tabanan, dan di RS Prima Medika Denpasar. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Redaktur : Tim Redaksi