MANOKWARI - Warga negara Ceko, Pert Zamecnik (34 tahun) yang ditangkap aparat Polres Manokwari pada saat aksi unjuk rasa menuntut pengakuan kemerdekaan RFPB (Republik Federasi Papua Barat) di kantor DPR Papua Barat, Rabu (8/2), bakal segera dideportasi atau diusir keluar dari wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi menemukan,pria bule ini melanggarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 22 huruf a tentang Keimigrasian.
‘’Yang bersangkutan kita kenakan tindakan keimigrasian,melakukan penyalahgunaan visa.Paspornya sementara kita tahan. Visa kunjungannya di Indonesia untuk tujuan wisata di Manokwari dan Raja Ampat,namun dia melakukan kegiatan jurnalistik saat demo,’’ tukas Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Bambang Permadi kepada wartwan di kantornya, Kamis (9/2).
Menurut Bambang, Pert Zamernick yang tiba di Indonesia sejak 14 Januari 2011 ini dijatuhi sanksi administrasi yakni pendeportasian.Pihak Imigrasi pun telah memberitahukan ke Kedutaan Besar Ceko di Jakarta,bahwa seorang warganya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan.
Pert Zamernik yang mengakui berprofesi sebagai wartawan ekonomi ini,Kamis kembali menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Imigrasi Manokwari di kompleks Arfai. Saat diinterogasi,ia cukup kooperatif dan bersikap baik.
Bambang mengatakan,Pert Zamernik akan dideportasi secepatnya atau sebelum masa kunjungannya berakhir 13 Februari 2012 nanti. Dalam proses menunggu pendeportasian,ruang geraknya dibatasi dan ditempatkan dalam satu ruangan.
‘’Yang dalam kesempatan pertama,cepatnya kita deportasi.Lagi pula,dia sudah berencana untuk kembali ke negaranya pada tanggal 11 Februari lewat bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Emirates dan transit di Dubai. Sementara,sambil menunggu deportasi kita batasi ruang geraknya,’’ tuturnya.
Bambang menuturkan,kunjungan Pert ke Indonesia yang keempat kalinya. Namun,bila warga asing yang melakukan pekerjaan jurnalistik di Indonesia harus memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ditambahkan,ditangkapnya warga Ceko atas penyalahgunaan visa kunjungan dan sanksi deportasi ini merupakan kasus pertama di wilayah hukum Kantor Imigrasi Manokwari. ‘’Sejak Imigrasi Manokwari resmi beroperasi sejak tahun 2008 lalu,ini kasus pertama,’’ imbuhnya. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fogging Tak Mempan Atasi DBD
Redaktur : Tim Redaksi