Lisda Hendrajoni: PP Kebiri Kimia Harus jadi Momok Menyeramkan Bagi Pelaku

Senin, 04 Januari 2021 – 21:46 WIB
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Kami selaku anggota DPR RI mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual,” kata politikus Partai Nasdem itu, Senin (4/1).

BACA JUGA: Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Namun ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang kuat agar sanksi tersebut benar-benar menjadi momok menyeramkan buat pelaku.

Setidaknya, kata Lisda, dengan adanya hukuman ini para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya lantaran ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.

BACA JUGA: Bang Reza Beber 6 Kelemahan PP Kebiri Kimia

"Sosialisasinya harus diperkuat, sehingga sanksi tersebut betul-betul menjadi momok yang menyeramkan bagi para pelaku," kata Lisda.

“Jika PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani oleh presiden, alangkah baiknya diiringi dengan Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global,” imbuhnya.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Raih Penghargaan Wanita Inspiratif dan Kreatif 2020

Lisda mengatakan, jika itu terwujud, semua orang tua memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putrimya.

"Sebagai orang tua, tentu miris saat melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual yang berkeliaran,” ujarnya.

Menurut dia, angka kekerasan seksual kepada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.

"Ada ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman," kata Lisda. (*/adk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler