Listrik Golongan 450 VA Bakal Dihapus, Tarifnya Bagaimana?

Selasa, 13 September 2022 – 13:36 WIB
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik masyarakat miskin. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik masyarakat miskin.

Adapun daya dinaikan yang tadinya 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA, sementara 900 VA menjadi 1.200 VA.

BACA JUGA: Bugatti Ogah Mengembangkan Mobil Listrik, Kenapa?

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan daya.

Menurut Said, dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA maka golongan daya listrik 450 VA dihapus sehingga permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.

BACA JUGA: Petugas PLN Gadungan Curi Kabel Listrik Sepanjang 1.800 Meter, Edan

Peraturan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kami naikkan saja kebijakannya untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," tuturnya.

BACA JUGA: Berkendara Saat Hujan, Pemotor Tewas Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya

Selain itu, Said minta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang mengotak-atik kotak meteran," ungkap Said.

Sejak 2017 golongan tarif pelanggan baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Akan tetapi, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 untuk pelanggan nonsubsidi.

Tarif listrik untuk lima golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu, yakni dengan daya di atas 3.500 VA.

Sebelumnya, dalam rencana awal APBN 2022 pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun tahun ini tanpa ada kompensasi yang dibayarkan ke PLN.

Namun, anggarannya berubah seiring perubahan postur APBN yang diatur dalam Perpres 98 2022, sehingga pagu bergerak untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun.

Secara total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini menjadi Rp 100,6 triliun. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
listrik   tarif listrik   DPR RI   Banggar DPR   PLN   APBN  

Terpopuler