Petugas PLN Gadungan Curi Kabel Listrik Sepanjang 1.800 Meter, Edan

Sabtu, 10 September 2022 – 22:53 WIB
Satreskrim Polres Muba meringkus tiga pencuri kabel listrik milik PLN. Foto: Harian Muba

jpnn.com, SEKAYU - Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik A3CS 150 mm milik PT PLN ULP Sekayu, Sumatera Selatan.

Aksi ketiga pelaku ini terbilang nekat lantaran kabel yang dicuri sepanjang 1.800 meter dan masih terpasang pada tiang yang dialiri listrik.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Dalam aksinya, sindikat ini berjumlah empat orang dan baru diamankan tiga orang yakni Panji Irawan, Maulana, Candra, dan satu orang berinisial J masih status DPO.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto M SH, menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Awalnya pada tanggal 5 September 2022 tim berhasil menangkap tersangka Panji, kemudian Maulana dan Candra,” terang AKP Susianto dikutip dari Harian Muba, Jumat (9/0/2022).

Dari tiga tersangka yang diamankan satu orang merupakan penadah.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

Untuk modus pencurian kabel tersebut, para pelaku menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan topi putih dan rompi orange khas petugas PLN.

"Kemudian para tersangka melancarkan aksinya menggunakan tali yang diikatkan tang, lalu ditempelkan ke kabel listrik yang menjadi target pencurian. Kabel kemudian ditarik ke bawah lalu di potong dengan tang," ungkapnya.

Kabel itu kemudian dibawa ke dalam hutan dan dikupas menggunakan kayu. "Kabel yang sudah dikupas dijual kepada tersangka Y seharga tujuh belas ribu rupiah per kilogram," bebernya.

Para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.

"Sesuai dengan laporan yang masuk ke Polres Muba, ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu-Epil. Sedangkan luar Kecamatan Sekayu di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, dan dipastikan para pelakunya adalah komplotan ini," katanya.

Susianto memaparkan bahwa aksi para tersangka ini bisa menjalan mulus dikarenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN.

"Jadi, mereka tahu betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. Dan yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan," tambahnya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Sedangkan tersangka Y akan dikenakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (boi/HM)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler