jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak begitu saja percaya dengan keterangan Liza Sako yang pernah menjadi Direktur Romi Herton Foundation bahwa dia tidak pernah datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Liza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito merupakan terdakwa dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
BACA JUGA: Tantowi Nilai Kubu Agung Provokatif
Oleh karena itu Hakim Anggota, Supriyono mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Jika memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut bisa dijerat sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di persidangan.
"Saya ingatkan posisi. Kalau terjadi sumpah palsu maka akan terjadi di sini lagi (sebagai terdakwa)," kata Hakim Supriyono di dalam persidangan terdakwa Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Inilah 25 Korban Airasia QZ8501 Berhasil Diidentifikasi
Mendengar pernyataan Hakim Supriyono, Liza hanya menganggukkan kepala. "Anda jangan menganggukkan kepala. Anda dengar," ujar Hakim Supriyono.
Kemudian Hakim Supriyono meminta kejujuran Liza. Ia menanyakan apakah Liza pernah ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Namun, Liza tetap memberikan jawaban seperti sebelumnya.
BACA JUGA: Hari Keduabelas, 44 Jenazah Ditemukan, 25 Teridentifikasi
"Saya tetap tidak pergi ke bank pak," kata Liza.
"Terserah saudara," jawab Hakim Supriyono. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy: Momentum Reformasi Sektor Transportasi
Redaktur : Tim Redaksi