jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo dalam memberantas judi online (judol).
"Kami memahami hal itu sebagai perang melawan judi online. Kami juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah Presiden dalam memberantas judi online," ujar Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik, M.Si dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.
BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendor
Gerak cepat tersebut terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judi online.
Suatu tindakan yang belum pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
BACA JUGA: Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
"Tentu saja kami berharap, gerak cepat Kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Komdigi itu hanya pelaksana. Yang kami harapkan dari Kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka," ujarnya.
Menurut data yang berhasil LKDI crawling and screening, masih terdapat ribuan (bahkan puluhan ribu) web judi online yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia.
BACA JUGA: Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
Ini artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1.000 web judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan, karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.
Fenomena "mati satu tumbuh seribu" dalam pemblokiran situs-situs judi online itu terkonfirmasi kalau melihat data trend peningkatan judi online selama 4 tahun terakhir.
"Pada 2021 sebesar Rp 57,91 triliun, 2022 sebesar Rp 104,42 triliun, 2023 sebesar Rp 327,05 triliun dan 2024 pada semester satu saja sudah sebesar Rp 283 triliun," paparnya.
"Kalau tidak serius melakukan perang melawan judi online, diperkirakan pada 2024 ini jumlahnya di atas Rp 400 triliun," imbuhnya.
Menurut Abdul Kholik, dengan adanya trend peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya membuktikan bahwa issue pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain.
Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB & IG), X, YouTube dan TikTok. Plus akun WA maupun Tele yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan CS web judi online.
Masalah Serius
Instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tuntas judi online pada aparat penegak hukum, memerintahkan pada Menteri Komdigi untuk pemberantasan judi online sebagai tugas utama, lalu menugaskan salah satu Wamen Komdigi untuk fokus menangani judi online, itu menandakan bahwa judi online adalah masalah serius.
"Kami memahami keseriusan itu berangkat dari fakta-fakta di lapangan bahwa judol tidak sekedar merampok uang rakyat (yang mayoritas miskin), yang jumlahnya mencapai Rp 900 triliun sejak 2021 sampai sekarang," ucapnya.
Namun, judol juga menimbulkan masalah-masalah sosial yang makin menambah penderitaan rakyat (masyarakat saling membunuh, saling mencuri, saling merampok dll).
LKDI memandang judi online sebagai masalah darurat yang luar biasa, karena aspeknya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia.
Ia pun menegaskan LKDI akan turun langsung dan ingin memberikan kontribusi aktif bagi negara untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan judi online.
"Untuk melawan mereka para pengkhianat bangsa yang tega menjerat masyarakat bawah dengan iming-iming kekayaan melalui judi online dan membawa kekayaan rakyat ke luar negeri," ujarnya.
LKDI pun memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, antara lain:
1. Jumlah web judol yg bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari tim komdigi. Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.
2. Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA. Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82 persen pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol. Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/ads milik meta.
3. LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun2 yg menjadi marketing judol perhari ini.
4. LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.
5. Perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.
6. LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.
7. LKDI mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi.(ray/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean