jpnn.com, JAKARTA - Ini merupakan warning bagi pemerintah daerah dan pusat yang laporan keuangannya burukBadan Anggaran DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu), telah menetapkan aturan tegas
BACA JUGA: Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Bagi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak diberikan pendapat dari BPK RI, akan diberikan punishment berupa pemotongan dana insentif."Ini akan kita pertegas lewat PP, dan akan diberlakukan mulai 2012 mendatang," kata Wakil Ketua Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, kepada JPNN, Kamis (18/2).
Sementara, bagi daerah yang LKPD-nya bagus dengan nilai WDP (wajar dengan pengecualian) dan WTP (wajar tanpa pengecualian), disebutkan akan diberikan tambahan anggaran insentif
"Tambahan anggaran itu merupakan reward bagi pemda
BACA JUGA: Kekayaan Don Olly Bertambah Signifikan, Jadi Cagub Paling Tajir 2020
Tahun lalu sudah kita berlakukanDitanya tentang banyaknya LKPD kabupaten/kota di Sulut yang disclaimer, menurut Olly, bisa saja (dananya) dipotong, jika masih tetap pada posisi disclaimer sampai 2012"Semua kabupaten, kota dan provinsi dinilaiHasil laporan BPK jadi acuan utama untuk penyaluran dana-dana ke daerah," ucapnya.
Ditambahkan Olly, tak hanya terhadap LKPD saja yang akan diberlakukan sistem reward dan punishmentLKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) pun akan dinilaiArtinya, bagi kementerian/lembaga yang mendapatkan disclaimer, akan dikurangi anggarannya dari usulan awalPemerintah hanya akan memberikan dana pokok-pokok saja, sedangkan tambahan lainnya tidak akan diberikan.
"Pemberlakuan reward and punishment ini sebagai upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan akuntabilitas keuanganJangan hanya menghabiskan uang, tapi laporannya tidak jelas," kata Olly lagi(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesyia Muhammad