jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
BACA JUGA: Mulsk Beauty Luncurkan Sarung Bantal Terbuat dari Sutra Mulberry, Sebegini Harganya...
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
BACA JUGA: PT DCI Bocorkan Lokasi Kedua Pembangunan Hyperscale Data Center Campus
Adapun salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
BACA JUGA: Belum Tentu Efektif, PP 109/2012 Tak Perlu Direvisi
Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan, seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar," kata Roni.
Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan.
Dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77%, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 persen," tutur Roni.
Berikut 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12/2021:
1. Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
2. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
4. Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
5. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
6. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
7. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
9. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivan Gunawan Bakal Ajak Ayu Ting Ting Tinggal di London?
Redaktur & Reporter : Yessy