LKS Tripnas Komitmen Dukung Penerapan Prokes Ketat di Perusahaan Sektor Esensial

Jumat, 27 Agustus 2021 – 21:46 WIB
Puji Santoso, Wakil Ketua LKS Tripnas. Foto: Kemnaker

jpnn.com, PASURUAN - Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menyatakan komitmennya mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

"Kami bersepakat untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19,” kata Puji Santoso, Wakil Ketua LKS Tripnas, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Kemnaker Upayakan Pendampingan untuk Mencegah PHK

Puji juga mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya, serta pengusaha untuk berkomitmen tinggi menjaga protokol kesehatan (Prokes).

Sebab, kata dia, Prokes adalah kunci untuk menekan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ini Enam Butir Deklarasi Gotong Royong Kemnaker, Kadin, Apindo, dan Pekerja

Menurutnya, penerapan Prokes tidak hanya di perusahaan atau dengan melakukan razia di jalan.

“Kehidupan di rumah atau masyarakat juga harus diterapkan agar secepatnya pandemi selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Rektor IPB Dukung Penuh Program Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker

Harapannya, jika masa pandemi selesai tidak ada lagi pembatasan pekerja yang beroperasi di perusahaan.

Untuk itu, seluruh stakeholder ketenagakerjaan harus menerapkan Prokes, baik di tempat kerja maupun saat berada di lingkungan masyarakat dan keluarga.

"Dengan adanya pembatasan tentu sangat berdampak tidak hanya pada penghasilan pekerja dan keluarganya, tapi juga berdampak pada pengusahanya," kata Puji lagi.

Dia pun mengaku tidak akan lelah mengingatkan penerapan Prokes harus dilakukan melalui kesadaran kolektif.

Sebagai informasi tambahan, LKS Tripnas terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Puji hadir mewakili lembaganya di acara Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8). (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler