jpnn.com, JAKARTA - Sebagai institusi yang berwenang menarik royalti kepada pengusaha karaoke, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat sistem yang transparan. LMKN juga berkomunikasi dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha karaoke mengenai besaran angka royalti yang ditarik agar tidak menjadi sebuah perdebatan.
"LKMN itu harus membuat sistem yang transparan, orang mengakui institusi kalau transparan. Sistem transparan itu harus dibangun. Radio, televisi, karaoke, yang nilai omsetnya miliaran, itu harus transparan yang disetujui oleh pemerintah dalam hal ini LMKN," kata Pencipta lagu Andre Hehanussa, Senin (20/3).
BACA JUGA: Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?
Meski angka royalti menjadi sebuah perdebatan, lanjut Andre, semua pihak harus ikhlas memberi untuk mencari dari nilai angka terkecil. Sebab, hal itu demi masa depan musik Indonesia. Semua pihak juga harus menghilangkan egoisme dan duduk bersama bahwa memang ada hak cipta yang memiliki peradaban sebuah bangsa yang memiliki nilai citra musiknya.
"Buat saya itu adalah citra musik Indonesia. Semua stakeholder, user, dan pencipta harus duduk bersama. Tidak boleh berpikir nilainya, kita harus berpikir bahwa bagaimana nanti ada lagu yang diciptakan adik-adik kita yang nanti diakui dunia," tegas Andre.
BACA JUGA: Rumah Karaoke Putus Hubungan dengan Ahmad Dhani
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, aturan royalti lagu yang diwajibkan kepada setiap pengusaha karaoke sudah dilakukan kajian secara mendalam selama satun tahun. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mendapat kewenangan untuk menarik royalti tersebut sesuai Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Untuk itu, Anang berharap, agar pemerintah dapat memberikan penguatan kepada lembaga nasional yang mumpuni untuk membenahi industri musik di Tanah Air.
BACA JUGA: Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
"Segera pemerintah memberikan penguatan yang meumpuni terhadap lembaga kolektif nasional, untuk ikut membenahi industri musik. LMKN ini bisa diberikan kewenangan itu," katanya.
Soal besaran royalti yang diwajibkan kepada pengusaha karaoke, kata Anang, hal itu sudah melalui kajian bersama. Dimana, karaoke eksekutif room sebesar Rp 50.000 dan karaoke keluarga Rp 20.000. Kata Anang, pembagian royalti sebesar Rp 50.000 itu masih harus dilakukan pembagian kepada pihak terkait, yakni hak terkait, hak cipta, dan hak produser program.
Mengenai transparansi, LMKN sedang dalam proses menggunakan teknologi yang dapat mengatur dan mengetahui setiap lagu yang diputar dalam karaoke.
"Kalau dibilang tidak transparan, lalu tidak transparannya dimana, semua sudah dipangil dan sudah satu tahun dilakukan kajian. Memang kita menuju transparan itu (lewat teknologi itu—red)," kata Anang.(*/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Royalti Lagu di Tempat Karaoke Kebesaran?
Redaktur : Tim Redaksi