Lobi Wamenhan Dinilai Ilegal

PDIP: Jangan Ada Gerilya Politik untuk RUU Kamnas

Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:33 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi menilai kedatangan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin menemui sejumlah petinggi fraksi di DPR, sebagai gerilya politik bernuansa transaksional untuk menggolkan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Helmy menyatakan, langkah gerilya politik Sjafrie dalam bentuk lobi setengah kamar yang beraroma ilegal itu sebagai preseden buruk.

"Jelas ini buruk. RUU Kamnas ini kan sedang dibahas ditingkatan Pansus DPR. Tapi kenapa beliau (Sjafrie) mengambil langkah lobi setengah kamar dengan mendatangi fraksi-fraksi untuk mengadakan lobi-lobi tertutup. Ini kan berbau transaksional," kata Helmy di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (18/10).

Helmy menilai, jika pemerintah ingin menjelaskan substansi RUU Kamnas yang masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat maka seharusnya jangan dilakukan dengan cara melobi fraksi per fraksi di DPR. "Sebab langkah Wamenhan ini akan menimbulkan syakwasangka negatif dari banyak pihak. Nah, untuk menghindari syakwasangka itu,  seharusnya lobi dilakukan di forum resmi seperti rapat kerja atau rapat pansus,” ujar politisi PDIP ini.

Menurut dia, sudah banyak contoh "lobi setengah kamar" yang justru disalahgunakan dengan misi menggolkan sebuah proyek atau RUU. "Ada beberapa kasus yang mencuat, seperti kasus korupsi dana APBN guna memuluskan sejumlah proyek adalah bentuk buruk lobi setengah kamar ini. Nah, lobi yang tertutup seperti ini hanya akan membuka ruang transaksi politik yang mencederai demokrasi yang selama ini sedang dibangun bangsa ini,” ujarnya.

Kata Helmy, banyak klausa dalam RUU Kamnas yang masih menimbulkan polemik di masyarakat. "Coba lihat pasal yang menyebutkan pelibatan TNI dan intelijen dalam ranah penegakan hukum. Lantas dilakukan lobi tertutup oleh Wamenhan. Ini ada apa sebenarnya?" kata dia.

Helmy meminta supaya pemerintah segera saja melakukan sosialisasi dan uji publik yang lebih gencar di tengah masyarakat sebagai cara sehat dan demokratis dalam upayanya menggolkan RUU Kamnas itu daripada melakukan cara-cara gerilya politik dengan menggelar lobi-lobi tertutup itu. ”Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhan untuk mengajak publik berdiskusi dalam kajian ilmiah dan dialog terbuka. Dan bukannay melakukan aksi gerilya politik di DPR," katanya.

Lebih jauh Helmy mengatakan, munculnya tudingan transaksi politik dalam lobi setengah kamar ini, karena adanya kesan pembahasan RUU Kamnas tergelincir dalam kerangka kepartaian. Padahal posisi pemerintah berada dalam rangka politik pemerintahan. "Kalau Wamenhan melakukan lobi-lobi kepada fraksi-fraksi yang merupakan anggota koalisi pemerintah itu maka saya khawatirkan tergelincir dalam suatu kerangka politik kepartaian. Dalam hal ini kerangka politik sekretariat gabungan, pengusung pemerintahan SBY – Boediono. Padahal dalam mengusulkan RUU Kamnas seharusnya yang dilakukan adalah politik kenegaraan," tuntasnya.

Seperti diketahui, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin mendatangi sejumlah fraksi di DPR pada Senin (15/10), diantaranya menemui Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Selanjutnya Sjafrie juga akan mendatangi Fraksi PDIP, Gerindra, dan Hanura. Sebelumnya pada Selasa (9/10) Sjafrie bersama Fraksi PKB dan PBNU menggelar acara diskusi RUU Kamnas di DPR bertema "Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU Kamnas". (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasasi Kandas, Hukuman Malinda Dee Tetap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler