Loh, Setya Novanto Mangkir?

Senin, 07 Desember 2015 – 11:28 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda persidangan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal “Papa Minta Saham”. Sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 Wib, Senin (7/12), hingga saat ini belum dimulai.

“Benar ditunda pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR Jakarta.

BACA JUGA: Inilah Makanan Kesukaan Para Presiden, Pak Harto Gemar Mi Instan, Gus Dur Pilih Lodeh

Pihaknya menyebutkan penundaan dilakukan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang malah belum tahu ada penundaan. Menurutnya, kalau ditunda maka harus diputuskan dalam rapat internal MKD.

BACA JUGA: 9 Desember Libur, Layanan Publik Diminta Tetap Jalan

Terkait persidangan nanti apakah terbuka atau tertutup, politikus PDI Perjuangan itu menginginkan tetap terbuka seperti yang sudah berlangsung pekan lalu.

“Saya mau sidang terbuka untuk umum," tegas Junimart.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta tak Ragu Putus Kontrak Freeport

Namun, Anggota Komisi III itu menyampaikan dengan alasan tertentu bisa saja persidangan diadakan tertutup bila menyangkut rahasia negara.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenangan Said Aqil Siradj Mendemo Ali Moertopo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler