Loh, SK Sudah Terbit kok TPG Belum Cair?

Rabu, 27 April 2016 – 09:11 WIB
Guru mengajar. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditengarai lambat menerbitkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).  Pasalnya, banyak keluhan (TPG)  triwulan pertama 2016 belum cair. 

Namun Kemendikbud menampik dengan alasan sudah banyak SK yang telah mereka terbitkan.

BACA JUGA: Sedih.. Pendidikan Indonesia Urutan Bawah di Survei Internasional

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, tidak benar bahwa Kemendikbud molor atau terlambat menerbitkan SK pencairan TPG triwulan pertama. 

"Di data kami, sudah ada 1,3 juta SK pencairan TPG yang telah diterbitkan," katanya di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: Siswa Asal Medan Ini Raih Emas di Ajang Internasional

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan detail jumlah SK pencairan TPG yang telah dikeluarkan Kemendikbud mencapai 1.317.022 surat. Jumlah itu setara dengan 85,4 persen sasaran penerima SK pencairan TPG. 

Pranata mengatakan pihak-pihak yang menyebut pencairan TPG molor karena SK-nya belum diterbitkan Kemendikbud adalah politisasi isu pendidikan. 

BACA JUGA: SEDIH! Ini Peringkat Pendidikan Indonesia versi 5 Lembaga Survei Internasional

Pranata mengakui memang masih ada SK pencairan TPG yang belum bisa diterbitkan. Yakni mencapai 283 ribu surat atau setara dengan 14,6 persen sasaran penerima TPG.

Namun dia memastikan statusnya saat ini adalah masih tahap verifikasi. Jadi belum dipastikan tidak mendapatkan TPG triwulan pertama 2016.

Proses verifikasi itu disebabkan banyak faktor. Seperti ada guru yang belum memperbaharui data pokok pendidikan (dapodik). Lalu ada juga yang dipicu beban jam mengajar masih tidak jelas, mutasi tempat mengajar, hingga data pribadi seperti tanggal kelahiran tidak jelas.

"Kami tidak mau asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru," tegasnya. Sebab Kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG.

Seperti guru harus sudah sertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika sembarangan menerbitkan SK, Pranata mengatakan bisa kena delik pidana memperkaya orang lain.

Dia menjelaskan kalaupun SK sudah terbit tetapi uang TPG belum cair, masalah bukan di Kemendikbud. Sebab uang TPG untuk guru PNS daerah ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. 

Pranata berharap bagi guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit tapi uangnya belum cair, segera klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan jika masih ada keterlambatan pencairan TPG. Dia berharap Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK pencairan TPG saja. 

Tetapi juga memantau bahkan mendesak supaya pemda segera mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK. (wan/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Beberkan Penyebab Guru Honorer Membeludak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler