jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Jessica Kumala Wongso mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menggunakan berita acara pemeriksaan di persidangan tanpa paraf Jessica.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan heran kenapa BAP soal rekonstruksi di Cafe Olivier yang tidak ada paraf Jessica itu dipakai jaksa di persidangan.
BACA JUGA: Kenapa Jessica Pilih Leave Grup Blue Billy Days?
"Kami merasa aneh ini, saya mau tanya nanti," ujar Otto di sela-sela skors sidang pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Menurut Otto, lazimnya semua BAP itu diparaf. Bahkan, ketika terjadi perubahan satu kata pun juga tetap diparaf.
BACA JUGA: Jessica Bakal Beber Kisah Menyakitkan Selama di Tahanan
Tapi, BAP yang muncul di persidangan tidak ada paraf Jessica. "Kami tanya, darimana ini?" ungkap Otto.
Dia mengatakan, bagaimana bisa mempercayai dokumen yang tidak diparaf. Kalau BAP diparaf, tentu akan diakui.
BACA JUGA: Jessica Banyak tak Ingat, Otto: Wajar, Pasti Kalian Curiga Juga
Sedangkan dokumen yang tidak diparaf itu harusnya tak diakui. "Semua penyidikan di mana pun setiap lembarnya pasti diparaf," kata Otto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... “Saya Gak Tahu Lagi Ayahnya yang Mana”
Redaktur : Tim Redaksi