LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim

Selasa, 14 September 2021 – 09:33 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim setelah mengetahui kerja sama pengendalian karbon dengan kerjaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.

“Kami menghargai keputusan pemerintah melalui kementerian luar negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari sepuluh tahun itu. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan diplomatik tersendiri yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global,” ujar Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangan pers pada Selasa (14/9).

BACA JUGA: Peduli Perubahan Iklim, Pemain Sampdoria Ini Sampai Ganti Nomor Punggung

Sebagai negara berdaulat, kata Sultan, Indonesia berhak melakukan kerjasama dan sekaligus memutuskan untuk mengakhiri kerja sama bilateral dengan negara atau pihak asing manapun jika sudah tidak mengakomodir kepentingan nasional.

Namun, jangan sampai setelah keputusan ini, pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia.

BACA JUGA: Indonesia Serukan Kepada Negara Maju Tetap Berperan untuk Memimpin Pengendalian Perubahan Iklim

“Meskipun pemerintah mengeklaim telah meratifikasi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Paris Agreement,” terang mantan wakil Gubernur Bengkulu yang juga aktif dalam bidang lingkungan hidup ini.

What next? Tanya Sultan. Itu yang jauh lebih penting. Indonesia butuh Undang-Undang perubahan iklim agar dapat memimpin upaya global dalam menangani risiko serta bahaya dampak dari pemanasan global. Sebagai negara pemfilter karbon, agenda mitigasi perubahan iklim melalui pengendalian terhadap laju deforestrasi dan degradasi hutan harus terus berlanjut.

BACA JUGA: Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan

"Saat ini saya melalui intitusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini. Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya,” ungkapnya.

Sultan mengajak untuk membuktikan kepada dunia internasional bahwa Indoensia tidak memiliki motif transaksional dalam membangun kesepakatan dan agenda menghentikan ancaman perubahan iklim.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.

Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler