Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan

Senin, 13 September 2021 – 14:46 WIB
Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Badikenita Br. Sitepu melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri FGD di Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BATAM - Panitia Perancang Undang–Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti Focus Group Discussion yang laksanakan Universitas Internasional Batam bekerjasama dengan DPD.

Kunjungan yang pimpin Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu diterima oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin didampingi Wali Kota Batam dan Wawali Batam selaku kepala daerah tuan rumah penyelengaraan acara FGD.

BACA JUGA: Fernando Sinaga Apresiasi Gubernur Banten yang Siap Dukung Penguatan DPD RI

Wakil Gubernur Kepri, Marlin menyambut baik dengan dipilihnya Batam sebagai lokasi penyelengaraan kegiatan FGD Prolegnas tersebut.

Dia berharap DPD RI dapat mendengarkan usul dan masukan dari masyarakat Batam untuk dibawa ke pusat.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

Kunjungan PPUU, kata Marlin, juga mengisyaratkan Batam aman untuk dikunjungi karena diketahui heart imunity di kota ini telah mencapai 76 persen.

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam H.M Rudi menyampaikan pandangannya saat ini Kota Batam sangat memerlukan dukungan berbagai pihak, khususnya kerangka regulasi yang lebih baik dan mantap untuk memacu pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih baik lagi.

BACA JUGA: Rapat dengan Pansus DPD RI, Honorer K2 Tenaga Administrasi Minta Regulasi Khusus PPPK

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkesempatan menerima delegasi PPUU DPD di Restoran Golden Prawn, Batam, Rabu (8/9) malam.

Dalam pertemuan makan malam dan ramah tamah itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyoroti perkembangan Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.

RUU tersebut harus segera disahkan menjadi undang-undang, mengingat Kepulauan Riau yang seluruh provinsi dan kabupaten dan kotanya juga merupakan daerah kepulauan.

Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan serta mempercepat pemulihan ekonomi Kepri, khususnya untuk meningkatkan daya saing Provinsi Kepri dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.

Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu juga menyampaikan, PPUU sebagai koordinator legislasi di DPD yang akan membahas Prolegnas bersama pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

PPUU DPD berkomitmen tinggi untuk mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Senator asal Sumatera Utara itu mengatakan, ada 8 provinsi dengan 86 kabupaten/ kota yang merupakan daerah kepulauan yang harus menjadi prioritas pembangunan saat ini.

"Di ketentuan pasal 25 konstitusi kita telah dinyatakan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang," jelasnya.

RUU Daerah Kepulauan mengatur tentang kewenangan urusan, ruang kewilayahan dan anggaran untuk pemerintah di daerah kepulauan.

Sejatinya RUU ini bisa segera dituntaskan pembahasanya pada tahun ini.

RUU Daerah Kepulauan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah melaui surat presiden dan menjadi bagian dari 33 daftar RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2021.

Ketua PPUU dalam kesempatan tersebut juga meminta dukungan penuh, khususnya Provinsi Kepri agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan pada tahun ini.

FGD Prolegnas Universitas Internasional Batam mengelar FGD inventarisasi prolegnas usul DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PPUU Badikenita Br. Sitepu menyampaikan, pada ada 16 RUU yang akan jadi usulan DPD di Prolegnas Prioritas 2022. Usul tersebut merupakan hasil rapat gabungan PPUU dengan komite-komite di DPD RI.

Indikator prolegnas yang akan jadi usulan DPD tentu yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan DPD itu sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu FGD dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari daerah.

Khusus RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa yang sudah di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, PPUU berkomitmen yang tinggi untuk menuntaskan kedua RUU tersebut.

Hal tersebut didasarkan kepada adanya desakan dan dorongan yang kuat dari sejumlah daerah dan elemen masyrakat yang meminta DPD bisa menuntaskan RUU tersebut.

Di forum tersebut juga menghadirkan Senator Kepulauan Riau Taba Iskandar yang menyampaikan materi tentang peran DPD menjadi fasilitor daerah untuk menuntaskan RUU Daerah Kepulauan.

"Mendesaknya isu tentang daerah kepulauan untuk mendapatkan perhatian khusus oleh pusat, karena Kepri sebagai wujud provinsi kepulauan dengan letak di perbatasan sudah semestinya mendapatkan porsi yang berimbang khususnya keistimewaan dalam hal urusan, kewenangan dan anggaran," ujarnya.

Akademisi UIB, Nur Hidayati juga menjadi narsumber.

Dia menyampaikan, dari 16 RUU yang menjadi usul DPD dalam Prolegnas 2022, seperti RUU Pelayanan Publik, RUU Partisipasi Masyarakat, RUU Perubahan Kawasan Ekonomi Khusus, RUU Pemerataan Pembangunan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Senator asal Kepri lainnya, Ria Saptarika menambahkan, forum diskusi di UIB adalah upaya DPD untuk konsisten mendengarkan aspirasi daerah, khususnya dalam hal legislasi DPD untuk Prolegnas.

Menurutnya, diskusi ini sangat dibutuhkan oleh DPD untuk menyusun kerangka RUU yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat daerah.

"Khusus tentang RUU Daerah Kepulauan, kami komit untuk konsisten mengawal agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera tuntas," kata Ria Saptarika yang juga mantan Wakil Wali Kota Batam itu. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... LaNyalla: DPD RI Berkomitmen Dukung Program Pemberdayaan Kawasan Pedesaan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler