Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024

Kamis, 11 Juli 2024 – 07:06 WIB
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta. FOTO/ilustrasi: ANTARA/Andika Wahyu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya akan segera habis pada hari ini, Kamis 11 Juli 2024.

Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri

Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Timur bisa memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung.

Bagi warga Jakarta Utara bisa menuju ke LTC Glodok.

BACA JUGA: Usut Kasus Wanita Tewas di Cipayung, Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Indekos

Sementara itu, bagi warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi gerai layanan SIM yang dibuka di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk Jakarta Barat bisa mendatangi Mall Citraland, dan terakhir Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, meliputi biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500, dan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler