jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya bakal menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun berkas perkara Firli belum dinyatakan lengkap. Menurut Karyoto, hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.
BACA JUGA: SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/7).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan bahwa diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Akan tetapi, kami sudah berkoordinasi dengan jaksa kembali bahwa kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat. Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," ungkap Karyoto.
BACA JUGA: Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit
Dia pun memohon waktu untuk menyelesaikan semua itu. "Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
BACA JUGA: Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK
"Koordinasi efektif terus kami lakukan. Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut. "Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun," katanya.
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 Juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi