Lokasi IKN Disebut Tempat Jin Buang Anak, Hetifah: Edy Mulyadi Enggak Tahu Kaltim

Selasa, 01 Februari 2022 – 18:03 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian komentari ucapan Edy Mulyadi soal lokasi IKN yang disebut tempat jin buang anak. Foto : Ricardo/JPNN/com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai Edy Mulyadi tidak tahu banyak tentang kondisi Kalimantan Timur sehingga menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.

"Dia belum tahu saja, Kaltim seperti apa. Sebenarnya banyak potensi," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Hetifah: Sudah Bagus!

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menyebut perkataan Edy tentang IKN Nusantara tentu menyakiti perasaan warga Kaltim dan Kalimantan secara keseluruhan.

Namun, wakil rakyat Daerah Pemilihan Kaltim, itu mengatakan warga Kalimantan memilih jalur hukum dan tidak represif menyikapi pernyataan Edy saat menggambarkan lokasi IKN Nusantara.

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

Hetifah pun mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya.

"Kami ingin aparat yang turun tangan dan alhamdulilah, sekarang sudah dilakukan tindakan. Kami percayakan (kepada polisi, red)," ucap Hetifah.

BACA JUGA: Duduk Perkara KKB Bakar Honai di Papua, Diawali dari Hal Ini

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, pada Senin (31/1).

Dasar penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (ast/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler