jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah dibuat.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Cegah Infeksi Saluran Kemih dengan 4 Cara Mudah Ini
Dilansir dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, pihak PMJ menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah kota DKI Jakarta, pada Jumat (5/7).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mall Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Victory Toys Gandeng Asus ROG
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi