jpnn.com - JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Warga negara apabila yang ingin berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM.
Namun, masa berlaku SIM ada batas waktunya. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang telah disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Salah satunya ialah melalui layanan SIM keliling.
BACA JUGA: Jumlah Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Simak Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Tegas
Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima gerai layanan SIM, yang tersebar di empat wilayah kota DKI Jakarta, pada Rabu (18/10). Dilansir dari akun resmi @TMCPoldaMetro di Instagram, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Warga yang berdomisili di Jakarta Barat bisa datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland. Lalu, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta 17 Oktober, Ini Lokasinya
Selanjutnya, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 16 Oktober
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi