BANDA ACEH - Puluhan remaja mesjid yang tergabung dalam Brigade Remaja Mesjid, Jumat (14/6) dini hari, menyisir sejumlah lokasi maksiat di kawasan Kota Banda Aceh.
Pasukan penegak Syariat Islam ini berpatroli mengawasi kegiatan masyarakat yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Dengan menggunakan sepeda motor dan kenderaan roda empat, pasukan brigade remaja mesjid menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan maksiat. Kawasan Goheng, Terminal Keudah, Peunayong, dan beberapa lokasi wisata di Kota Banda Aceh disatroni.
Saat beraksi kemarin, rombongan meneriakkan kalimat “Allahu Akbar” dengan menggunakan pengeras suara.
Amatan wartawan di sejumlah TKP, sejumlah waria, lelaki hidung belang dan teman wanitanya terlihat lari kocar-kacir saat mengetahui adanya penyisiran tersebut. Bahkan, beberapa diantaranya rela meninggalkan sepeda motor untuk menghindar agar tidak ditangkap oleh pasukan penegak syariat islam.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh puluhan remaja mesjid ini, tidak ada satu pelanggar syariat yang berhasil ditangkap, karena para pelaku berhasil melarikan saat mendengar teriakan peserta patroli.
Lautfi, salah satu anggota Briogade remaja mesjid kepada wartawan mengatakan, penyisiran ini dilakukan atas intruksi pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka penegakan syariat islam di wilayah Kota Banda Aceh. “Ini intruksi dari pak Walikota,” kata Lutfi.
Dikatakannya, patroli ke kawasan yang rawan maksiat itu sebelumnya sudah pernah disosialisasikan oleh pihaknya kepada masyarakat. Namun, imbauan untuk menegakkan syariat islam, kata dia, tidak digubris oleh sebagian masyarakat terutama kaum remaja.
“Saat kita patroli, masih saja ada orang yang melakukan pelanggaran syariat islam. Padahal kita sudah mengingatkannya,” terang Lutfi, seraya mengatakan razia tersebut akan rutin dilakukan setiap malam Jumat.
Penyisiran ke sejumlah lokasi maksiat di wilayah Kota Banda Aceh, dimulai pukul 02.00 Wib dan berakhir hingga pukul 04.00 wib. Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari warga Kota Banda Aceh. Bahkan, sejumlah warga kota Banda Aceh juga ikut langsung dalam penyisiran. (msj)
Pasukan penegak Syariat Islam ini berpatroli mengawasi kegiatan masyarakat yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Dengan menggunakan sepeda motor dan kenderaan roda empat, pasukan brigade remaja mesjid menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan maksiat. Kawasan Goheng, Terminal Keudah, Peunayong, dan beberapa lokasi wisata di Kota Banda Aceh disatroni.
Saat beraksi kemarin, rombongan meneriakkan kalimat “Allahu Akbar” dengan menggunakan pengeras suara.
Amatan wartawan di sejumlah TKP, sejumlah waria, lelaki hidung belang dan teman wanitanya terlihat lari kocar-kacir saat mengetahui adanya penyisiran tersebut. Bahkan, beberapa diantaranya rela meninggalkan sepeda motor untuk menghindar agar tidak ditangkap oleh pasukan penegak syariat islam.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh puluhan remaja mesjid ini, tidak ada satu pelanggar syariat yang berhasil ditangkap, karena para pelaku berhasil melarikan saat mendengar teriakan peserta patroli.
Lautfi, salah satu anggota Briogade remaja mesjid kepada wartawan mengatakan, penyisiran ini dilakukan atas intruksi pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka penegakan syariat islam di wilayah Kota Banda Aceh. “Ini intruksi dari pak Walikota,” kata Lutfi.
Dikatakannya, patroli ke kawasan yang rawan maksiat itu sebelumnya sudah pernah disosialisasikan oleh pihaknya kepada masyarakat. Namun, imbauan untuk menegakkan syariat islam, kata dia, tidak digubris oleh sebagian masyarakat terutama kaum remaja.
“Saat kita patroli, masih saja ada orang yang melakukan pelanggaran syariat islam. Padahal kita sudah mengingatkannya,” terang Lutfi, seraya mengatakan razia tersebut akan rutin dilakukan setiap malam Jumat.
Penyisiran ke sejumlah lokasi maksiat di wilayah Kota Banda Aceh, dimulai pukul 02.00 Wib dan berakhir hingga pukul 04.00 wib. Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari warga Kota Banda Aceh. Bahkan, sejumlah warga kota Banda Aceh juga ikut langsung dalam penyisiran. (msj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi