Lokasi Penahanan Bupati Aru Bakal Dipindah

Jumat, 31 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hanya sementara jadi warga Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya, pria yang dihukum 4 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 itu akan dipindah ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hanya saja kejaksaan belum memastikan kapan waktu pemindahannya."Masih proses rencana pemindahan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5).

Dengan begitu, lanjut Basrief, pihaknya lebih fokus pada pemindahan terpidana dibanding eksekusi uang pengganti senilai Rp 5,3  miliar yang juga tercantum dalam putusan kasasi yang sempat ditolak Theddy tersebut.

Dibantu TNI dan kepolisian, kejaksaan akhirnya bisa mengeksekusi Theddy pada Rabu (29/5) sore. Caranya dengan memperdayai purnawirawan TNI berpangkat terakhir kolonel itu bahwa Danrem 151 Binaya Kodam XVI Pattimura Ambon, Kolonel TNI Inf Asep Kurnaedi akan berkunjung ke Dobo, ibukota Kepulauan Aru.

Rombongan Danrem memang mendarat ke Dobo tapi bukan melakukan kunjungan kerja biasa, tapi malah membantu kejaksaan untuk mengeksekusi Theddy. Rombongan kemudian kembali ke Ambon dengan  membawa Theddy untuk kemudian dijebloskan ke Lapas Ambon.

SUdah hampir 6 bulan kejaksaan kesulitan mengeksekusi Theddy. Pertengahan Desember 2012, jaksa eksekustor memang sempat akan membawa Theddy ke Ambon. Namun saat hendak diterbangkan, puluhan pendukunganya menghalang-halangi hingga eksekusi urung dilaksanakan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yani Minta KPK tak Usah Dalami Keterangan AKBP Teddy

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler