Lokasi Sidang Kasus Pembakaran 7 Gedung SD Belum Ditentukan

Kamis, 28 September 2017 – 14:36 WIB
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hingga kemarin belum ada kepastian soal lokasi persidangan sembilan tersangka perkara pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya, Kalteng.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) belum memberikan keputusan apakah digelar di Kota Palangka Raya atau di Jakarta.

BACA JUGA: Yansen Binti Berpeluang Disidang di Jakarta

“Belum ada informasi (kepastian) dari MA yang kami terima,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Jumongkas Lumban Gaol, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain itu, pihak keluarga Yansen Binti (YB) juga belum mendapat perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap YB.

BACA JUGA: Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah

“Belum ada perkembangan. Kami belum bisa berikan update terbaru,” ujar adik kandung YB, Julian K Binti melalui telepon.

Dia mengungkapkan, sejak YB berada di Jakarta, baru dua kali dilakukan pemeriksaan. Namun dia memaklumi jika proses penyidikan masih berlangsung. Hanya saja, pihak keluarga masih bersabar hingga ada kepastian proses selanjutnya.

BACA JUGA: Polda Tegaskan Lagi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD

“Pemeriksaan baru dua kali. Kayaknya mereka (penyidik) masih belum selesai. Masih ada tambahan-tambahan lagi barangkali. Mau lihat nanti bagaimana, belum ada perkembangan baru,” ujar pria yang bekerja sebagai praktisi seni ini.

Dia mengungkapkan, pihak keluarga memang menghendaki kasus ini segera selesai dan jelas bagaimana ke depannya. Namun pihak keluarga juga tetap bersabar mengikuti proses selanjutnya.

“Harapannya cepat selesai, tetapi kita ikutin saja lah dulu. Barangkali diperlukan,” jelas pria yang berdomisi di Bali ini. (uni/c3/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Tanggapi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler