Yakni, di Kantor Disdukcapil Medan, di Kantor Lurah Rengas Pulau, Kantor Camat Selayang, Kantor Camat Medan Denai, Kantor Camat Medan Timur. “Selama ini loket ini sudah terlalu padat, makanya kita buka loket yang baru. Jadi totalnya ada 7 loket pendaftaran akta lahir," ujar Kepala Disdukcapil Medan Muslim Harahap, Senin (3/5).
Muslim mengakui, lonjakan ini terjadi akibat keperluan kepemilikan akte kelahiran menjelang tahun ajaran baru sekolah. Akibat lonjakan yang terjadi, untuk bulan Mei saja telah diterbitkan 14 ribu akta kelahiran, hampir sama dengan jumlah periode Januari-April yang lalu. “Mereka dominan yang lebih dari satu tahun kelahiran," ujarnya.
Saat ini, warga yang masih berbondong-bondong mengurus akta kelahiran di sekitar daerah pinggiran kota. Terutama pasca Keputusan MA yang menetapkan sejak 1 Mei pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60 hari dan 1 tahun.
Sebelumnya, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran di Disduksapil hanya berkisar 200 sampai 300 orang per harinya. Kini bisa mencapai 2.000-an per hari.
Dari pengamatan di lapangan, dua loket baru yang dibuka untuk membantu melayani pengurusan akta kelahiran ini juga cukup padat. Seperti di Kecamatan Medan Labuhan, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran terlihat masih membeludak bahkan harus mengantre panjang. Loket baru yang dibuka di kantor Lurah Pekan Labuhan Jalan Yos Sudarso itu dibuka untuk melayani warga di kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan.
"Memang warga yang mengurus akta kelahirannya masih membeludak, dari tadi pagi hingga sekarang sudah ada 350 warga yang mengurus akta kelahiran," ujar Camat Medan Labuhan, Zain Noval.
Dijelaskan Zain, petugas dari Disdukcapil yang memperoses pengurusan akta kelahiran itu sebanyak 4 orang. Dari keseluruhan berkas yang masuk, berkas yang baru bisa diproses sebanyak 80 orang. "Kita berharap memang sampai sore nanti bias menyelesaikan berkas 100-150, sisanya besoklah kita layani, karena warga ini sudah mengantre juga," ujar Zain.
Zain mengaku, pihaknya cukup kelabakan juga dengan membeludaknya warga yang mengurus akta kelahiran. Bahkan, sebanyak 31 petugas juga sudah dikerahkan untuk membantu proses pengurusan akta lahir, mulai dari staf di kecamatan hingga staf di kantor lurah dan dua orang satpol PP untuk pengamanan.
"Kita juga sudah imbau ke masyarakat agar jangan terburu-buru mengurus akta kelahiran. Tapi itulah, makanya kita berupaya untuk melayani semuanya," terang Zain.
Camat Medan Area Rasyid Ridho Nasution, mengatakan pihaknya sudah membuka satu loket untuk melayani pengurusan akta kelahiran yang ditempatkan di aula kantor Camat Medan Area.
"Kita tempatkan di aula agar masyarakat kalau hujan bias terlindungi, sekarang memang lagi proses cukup banyak warga yang dating mengurus akta kelahiran," kata Rasyid.
Namun, diakui Rasyid, warga yang mengurus ke Medan Area boleh dikatakan belum begitu membeludak, karena sebagian masih mengurus di Medan Denai. "Hari ini sudah kita sosialisasikan ke masyarakat, terutama warga Medan Area agar dapat mengurus akta kelahiran ke Medan Area saja," terang Rasyid. (mag-7)
Lima Wilayah Pendaftaran Akta Lahir
1. Kantor Disdukcapil Medan: Untuk warga Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Petisah, dan Medan Baru.
2. Kantor Lurah Rengas Pulau: Tempat mendaftar warga Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Deli.
3. Kantor Camat Selayang: Untuk warga Kecamatan Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, dan Medan Sunggal.
4. Kantor Camat Medan Denai: Untuk warga Kecamatan Medan Denai, Medan Tembung, Medan Amplas, dan Medan Area.
5. Kantor Camat Medan Timur: Untuk warga Kecamatan Medan Timur, Medan Barat, Medan Perjuangan, dan Medan Helvetia.
6. Kantor Camat Medan Area: Untuk melayani warga Medan Area dan Amplas
7. Kantor Lurah Pekan Medan Labuhan: Warga Belawan dan Labuhan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi