jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolos dari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas tuduhan wanprestasi.
BACA JUGA: 588 Santri Ikuti WTN Daarul Quran, Yusuf Mansur Ingatkan Soal Ini
"Alhamdulillah, saya dikabarkan oleh tim pengacara, kami dengan izin Allah SWT menang," kata UYM, di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/10).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan.
BACA JUGA: Raih Gelar Doktor, Ustaz Yusuf Mansur Berharap Ilmunya Bermanfaat
"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua," tuturnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, putusan tersebut merupakan berkah bagi keluarganya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Ngotot Penjarakan Vadel, Olla Ramlan Syok
"Ini juga menjadi momentum bagi saya pribadi menjadi jauh lebih baik dan bermanfaat," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024, MA menolak gugatan Zaini.
Zaini menggugat Yusuf Mansur karena dianggap telah janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.
Pengadilan Jakarta Selatan awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Namun, Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh