jpnn.com, PALEMBANG - Tiga kurir 16 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh lolos dari hukuman mati.
Ketiga terdakwa sopir-kernet Bus AKAP bernama Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48) hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Inilah Tampang Andre Begal yang Beraksi di Kawasan Jembatan Musi, Dia sudah Ditangkap Polisi
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam persidangan yang digelar Senin (18/7).
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.
BACA JUGA: Ajukan Perlindungan ke LPSK, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diwawancarai
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.
BACA JUGA: Ada Anggota TNI yang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur
Sebelumnya, dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Seusai mendengarkan vonis pidana, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati ini didampingi tim penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang kompak menyatakan banding.
"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.
Sementara, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi. (fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean