Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengharapkan Polri atau Kejaksaan tidak menjadikan hasil penyelidikan Komisi Etik KPK yang menyebut para pimpinan KPK tidak melanggar kode etik, untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana

“Kalau itu dijadikan dasar untuk menutup dugaan pidananya berbahaya

BACA JUGA: Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal

Bisa saja nanti, langkah KPK ini diikuti oleh DPR dan lembaga lainnya," ujar Irman di gedung DPR RI, Kamis (6/10).

Menurut Irman dugaan adanya pelanggaran UU KPK harus ditindaklanjuti karena ini perkara serius
Penyelidikan pelanggaran UU itu tidak bisa hanya terhenti pada hasil kesimpulan Komite Etik saja karena komite tersebut hanya menyelidiki perkara pelanggaran etika, bukan sisi pidananya.

Selain itu, Irman juga menyesalkan sikap Komite Etik yang menuding pihak pewacana bubarkan KPK sebagai pihak yang anti-pemberantasan korupsi

BACA JUGA: APEC Kompak Bekerjasama Atasi Bencana Alam

"Mengkritisi KPK bukanlah sesuatu yang dilarang dan tabu
Wacara pembubaran KPK awalnya dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah

BACA JUGA: Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH

Anggota DPR berhak bicara seperti ituWacana pembubaran KPK baru haram jika dilontarkan, misalnya oleh seorang Panglima TNI," ujarnya.

Ditegaskannya, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk, membubarkan, mensahkan, membatalkanLagipula wacana merupakan hal yang lazim di negara-negara demokrasi

"Jadi jangan dinilai pewacana bubarkan KPK di DPR langsung dicap sebagai pro-koruptorKan ada cara lain memberantas korupsi, kalau saat ini semangatnya memenjarakan koruptor tidak efektif, maka tidak salah kalau kemudian muncul wacana agar ada cara lain bagaimana memberantas korupsi dengan cara pencegahan korupsi di hulu dan hilir,” jelasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesia Coruption Watch (ICW), FebridiansyahMenurut Febri, hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Etik hanya sebatas pelanggaran etik pimpinan dan pejabat KPK.

“Kalau mau diproses pidana, bukan Komite Etik KPK yang dijadikan rujukan, tetapi diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Merujuk Pasal 36 UU KPK, lanjutnya, pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang dugaan kasus korupsinya sedang ditangani KPK"Artinya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang sedang berperkara," tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulsa Dibobol, Warga Diminta Proaktif Melapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler