Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH

Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont

Kamis, 06 Oktober 2011 – 20:44 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan Hukum (KLH) terkait izin pembuangan tailing (limbah) PT Newmont Nusa Tenggara akan dilakukan Selasa (11/10) mendatangRencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan mendengarkan  gugatan dari penggugat intervensi yakni Pemda KSB.

Namun demikian pihak KLH mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dari pihak yang diberi kuasa oleh  Walhi

BACA JUGA: Pulsa Dibobol, Warga Diminta Proaktif Melapor

Kuasa hukum KLH, Patra M Zei, menyebut kepengurusan Walhi yang saat ini melakukan gugatan belum melaporkan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

"Karena berdasarkan UU yayasan kalau ada pergantian pengurus  30 hari maksimal harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nah di situ tidak diampaikan bukti awal bahwa orang yang dikuasakan dan atas nama walhi itu sebagai pengurus sudah diberitahukan ke kemkumham,’’ ujar Patra kepada JPNN Kamis (6/10) petang

BACA JUGA: Geruduk Istana, ARUP Minta SBY-Boediono Turun



Selain legal standing pengurus Walhi, KLH juga mempertanyakan kedudukan status LSM Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) yang ikut menjadi penggugat bersama Walhi
Menurut Patra, Gema Alam adalah LSM yang belum terdaftar di pengadilan negeri setempat maupun Kemenkum HAM, sebagai badan hukum perdata yang bisa melakukan gugatan perdata.

"Gema Alam  ini tidak mempunyai dan bukan berbentuk badan hukum prdata,’’ tambahnya.

Patra juga mempersoalkan kedudukan Pemda KSB selaku penggugat

BACA JUGA: ICW Curigai Ada Mafia Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Keberatan ini kelak akan dijabarkan Patra dalam eksespsi yang rencananya digelar dua pekan mendatang.

Terkait hal ini pihak Walhi menyebut Patra M Zen mengada-adaMenurutnya pengacara Walhi, Ahmad SH, KLH melalui pengacaranya hanya mencari-cari celah untuk menghindar dari persoalan utama, yaitu perpanjangan izin pembuangan tailing yang kini dipersoalkan"Saya rasa alasan ini terlalu mengada-ada,’’ ujarnya saat dihubungi JPNN.

Dijelaskannya, hingga saat ini sejumlah gugatan yang dilakukan Walhi tidak pernah digugurkan oleh sejumlah pengadilan termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi"Satu hal yang ingin saya sampaikan, sampai saat ini  beum pernah ada pengadilan manapun yang menolak gugugatan  kami, apalagi ini soal perbaikan kepengurusan lembaga,’’ tambah calon Direktur Eksekutif Walhi ini.

Seperti diketahui Walhi dan Pemda KSB melayangkan gugatan terhadap KLH terkait perpanjangan izin pembuangan tailing milik PT Newmont Nusa Tenggara yang dibuang ke Teluk Senunu, KSBMenurut mereka dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga izin tersebut harus dikaji ulang.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Klaim 85 Persen Alumni BLK Langsung Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler