Lolos Gugatan, Acho Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 16 Agustus 2017 – 14:54 WIB
Komika Acho saat menyambangi Kejari Jakarta Pusat. Foto: Gilang/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Apartemen Green Pramuka City mencabut laporan kepolisian atas Komika Muhadkly alias Acho pada Rabu (16/8).

Meski dicabut, pihak apartemen menuntut Acho agar mengklarifikasi sejumlah pernyataannya di blog pribadinya.

BACA JUGA: Yakinlah, Omzet Green Pramuka Turun Bukan Akibat Unggahan Acho

"Ada empat poin. Saudara Acho telah meminta maaf akan mengklarifikasi permohonan maafnya di blog-nya sendiri kemudian disampaikan kepada publik," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut dia, apa yang disampaikan Acho di blognya adalah kekeliruan. Di mana keluhan tersebut di luar batas undang-undang.

BACA JUGA: Green Pramuka City dan Acho Resmi Berdamai

"Ini yang terjadi sehingga Saudara Acho akan mengklarifikasi apa yang menjadi keluhan-keluhan tersebut. Apa yang dia keluhkan tersebut, bersifat prematur. Jadi terkait fasilitas dan sebagainya itu, masih prematur," kata dia.

Mengenai tuntutan perbaikan apartemen, menurut dia, tidak langsung dipenuhi secepatnya.

BACA JUGA: Lahan Parkir Ditutup Pengelola Apartemen Green City, Penghuni Berang!

Dia menambahkan, proses evaluasi akan dilanjutkan secara bertahap.

"Yang kedua adalah kami akan melakukan pencabutan laporan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, dan perkara ini sudah selesai," kata dia.

Selain itu, dia mengakui bahwa pihak pengelola banyak melakukan kesalahan di masa lalu.

Dia memastikan, kliennya akan memperbaiki kesalahan itu dan meningkatkan pelayanan.

"Jadi khusus antara penghuni dengan Green Pramuka tetap melakukan proses jangka panjang. Apabila ada keluhan-keluhan tersebut, akan dimediasi," jelas dia.

Dia menambahkan, permasalahan pelayanan antara penghuni dan pengelola akan ditengahi oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emosi, Penghuni Apartemen Green Pramuka Demonstrasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler